Bangka – Polsek Mendo Barat, Kabupaten Bangka, berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang dilakukan tiga pria di Dusun I, Desa Rukam. Menariknya, saat ditangkap, para pelaku juga kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka yakni Hasan alias Asan, Ibnu Hajar alias Ibnu, dan Heri Panca alias Heri. Mereka disebut sudah beberapa kali mencuri sawit milik warga, termasuk di kebun H. Mangka, warga Pintu Air, Pangkalpinang.
“Kejadiannya diketahui pada Selasa (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua buruh kebun hendak memanen sawit, tapi hasil panennya sudah habis dicuri. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 juta,” ujar Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendy Oktasa, SH, pada Kamis (22/5/2025).
Laporan resmi diterima keesokan harinya, Rabu (21/5). Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Hasan ditangkap pada Rabu malam di rumah temannya di Dusun I. Saat itu dia sedang pesta sabu bersama dua rekannya. Kita amankan juga dua paket sabu sebagai barang bukti,” ungkap Wendy.
Tak lama berselang, tim kembali menangkap Ibnu di kediamannya dan Heri di Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, pada Kamis dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang kami sita antara lain dua unit sepeda motor, satu gerobak pengangkut, satu bilah dodos, nota penjualan TBS, dan uang tunai sebesar Rp1.120.000,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sawit sepanjang Mei 2025, dengan tiga kali menyasar kebun milik H. Mangka dan dua kali di kebun milik warga lainnya.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Mendo Barat dan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Mendo Barat juga telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangka untuk menangani aspek penyalahgunaan narkoba dari kasus ini.