Lam-Teng,SuaraNusantara.Online-
Pemerintahan Kampung,dalam melaksanakan Program dan atau mengimplementasikan Dana Desa (DD) tentunya sudah memiliki Alas atau Dasar sebagai acuan tukas Pj.Kakam.Pujo Basuki (PB),Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung-Tengah di ruang kerjanya kamis (11/9/2025)
lebih jauh Candra,yang notabenya Kasi Trantib Sat.Pol.PP,kecamatan Trimurjo menuturkan.
Kami kusus nya pemerintahan kampung/Desa yang mendapatkan dan atau mengelola Anggaran Dana Desa (DD),yang merupakan program pemerintah pusat,dalam Iplementasinya tidak main-main atau asal-asalan tukas nya.
segala sesuatunya sudah di bahas tahap demi tahap,baik Administrasi,Perencanaan,Pengang garan dan pelaksanaan kegiatan lanjut Candra,
hal tersebut sebagai progres dari giat Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANG Des),yang berjalan sesuai jenjang nya.
adapun Momen Musrenbang tersebut mengakomodasi atau menyerap Aspirasi dari Elemen Warga Masyarakat serta mengedepankan Skala Prioritas dalam penentuan dan penempatan suatu Objek kegiatan pungkas nya.
Lebih jauh di sampai kan Candra Deparesta,
> Perencanaan,penganggaran,pelaksanaan serta pengawasan dan pelaporan itu merupakan tahapan sebagai Dasar atau pijakan kita dalam melaksanakan atau mengimplementasikan suatu kegiatan atau program dengan mengacu pada Juknis dan Juklak.
> Adapun ,sebelum , sedang atau usai pelaksanaan kegiatan. hal tersebut sudah melalui persetujuan,dan pengawasan Tim yang berkompeten,serta warga masyarakat,.
> Artinya bila mana suatu pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai atau akan menyimpang mereka Tim pengawas baik dari Pendamping Kecamatan/PLD dan PLTD serta Inspektorat akan memberi peringatan atau teguran tandas Pj.Kakam Pujo Basuki (PB), Candra Deparesta.
Terpisah, Tanggapan dan Respon Aktivis pengamat pembangunan ketika di minta pendapat nya terkait hal di atas menuturkan.
apa yang di sampaikan kepala kampung tersebut terkait mekanisme penggunaan atau penyaluran suatu program yang bersumber dari Anggaran Negara benar adanya.
Walau semua telah melalui perencanaan dan mekanisme yang baku tentunya bila warga masyarakat mendapatkan kejanggalan dan atau di duga terjadi penyimpangan pada suatu program kiranya dapat di sampai kan atau laporkan kepada pihak ,Dinas lembaga yang berkompeten dengan prosedural dan beretika,
Karna program Negara tersebut untuk kesejahteraan warga masyarakat, dan warga masyarakat memiliki Hak untuk menerima dan menyampaikan informasi sebagai mana di Amanahkan Undang-undang tukas Aktivis Pemerhati kebijakan pembangunan, Pemerintah Tom Dony .
(Gusti)
>








