Proyek Pembangunan Jalan di Gapura Sumenep Diduga Hanya Rehabilitasi, DPRD Jatim Dituding Lengah Awasi

Suaranusantara.online

SUMENEP – Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 300 juta untuk proyek pengaspalan jalan di Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tahun 2024 kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek di Dusun Sema ini diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Investigasi mendalam di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang tertulis di prasasti sebagai “pembangunan jalan baru” ternyata diduga hanya berupa rehabilitasi ringan terhadap jalan yang sudah ada sebelumnya. Meskipun jalan di lokasi tersebut memang dalam kondisi rusak sebagian, namun keberadaannya sudah ada jauh sebelum proyek ini dimulai.

Kejanggalan fatal ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa proyek rehabilitasi diklaim sebagai pembangunan baru?

Perbedaan kategori pekerjaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berkaitan langsung dengan alokasi anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik.

Upaya mencari kejelasan dari pihak desa justru menemui jalan buntu. Kepala Desa Gapura Tengah tidak dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi berkali-kali melalui telepon dan WhatsApp.

Ketika tim investigasi mendatangi langsung kediamannya pada Rabu (10/9/2024), istri Kepala Desa mengatakan suaminya sedang menghadiri undangan pernikahan di luar daerah.

“Pak Kadesnya lagi ke undangan pernikahan, Pak,” kata sang istri dengan nada enggan.

Ketidakhadiran yang mencurigakan ini justru semakin memperdalam dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Dalam konteks transparansi pengelolaan dana publik, sikap menghindar dari media dan tentu mengundang spekulasi negatif.

Kasus ini menyoroti tajam lemahnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim)  terhadap program bantuan keuangan.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan mengawasi penggunaan APBD, DPRD seharusnya memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

Pertanyaan mendasar yang muncul: Dimana peran DPRD dalam memastikan proyek senilai Rp 300 juta ini berjalan sesuai ketentuan? Mengapa penyimpangan yang cukup jelas ini bisa lolos dari radar pengawasan legislatif?

Menghadapi indikasi penyimpangan yang serius ini, desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan semakin menguat. Audit mendalam diperlukan untuk:

– Memverifikasi kesesuaian antara dokumen proyek dengan kondisi riil di lapangan
– Mengaudit penggunaan dana Rp 300 juta secara detail
– Memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini
– Memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan

Warga Desa Gapura Tengah kini gelisah menunggu kejelasan nasib dana ratusan juta rupiah yang seharusnya menjadi berkah pembangunan infrastruktur. Mereka berharap pihak berwenang segera bertindak tegas dan transparan.

“Kami sebagai masyarakat berhak tahu kemana uang negara itu pergi dan apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan penyimpangan bantuan keuangan di Gapura Sumenep ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Langkah-langkah yang harus segera diambil:

1. BPK harus segera melakukan audit forensik terhadap proyek ini
2. DPRD Jatim harus mengklarifikasi lemahnya pengawasan yang terjadi
3. Pihak desa harus memberikan penjelasan transparan kepada publik
4. Aparat penegak hukum perlu turun tangan jika terbukti ada indikasi pidana

Masyarakat Sumenep dan Jawa Timur secara keseluruhan menunggu keadilan. Jangan biarkan dana rakyat menjadi ajang permainan politik dan ekonomi segelintir orang.

Kasus ini akan terus dipantau hingga tuntas dan keadilan tercapai.

(GUSNO)

Pos terkait