Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, suaranusantara.online – Warga Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, kini tengah dirundung kegundahan setelah mengungkapkan keluhan terkait ketidakmampuan mereka dalam menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah desa. Abubakar Molantong (60) dan istrinya Nurhaya Taman Datu (60) yang tinggal di Dusun III Desa Torout, menyuarakan keresahan mereka terkait tidak adanya penerimaan BLT atau bantuan lainnya dari pemerintah desa.
Abubakar, yang akrab disapa Akay, mengungkapkan bahwa selama ini dia dan istrinya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa Torout. “Kami hanya menerima bantuan beras yang setahu saya berasal dari pemerintah daerah, bukan dari pemerintah desa,” ujarnya dengan nada kecewa kepada wartawan media ini pada Kamis, 20 Juni 2024
Menurut penuturan Akay, dirinya dan istrinya merupakan pasangan lanjut usia yang tergolong kurang mampu. Mereka merasa sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah desa, terutama dalam bentuk bantuan tunai yang dirancang untuk membantu warga kurang mampu. Namun, kenyataannya mereka merasa terabaikan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga yang berhak atas BLT.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serta dugaan penyala gunaan kewenangan oleh pemerintah setempat. Akay berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), anggota DPRD, serta Bupati Minahasa Selatan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah desa Torout. Ia menegaskan bahwa perhatian dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan merata.
“Harapan kami, pemerintah daerah terutama Dinas PMD, DPRD, dan khususnya Bupati Minsel agar memperhatikan dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa Torout. Kami ingin ada kepastian bahwa bantuan-bantuan yang seharusnya diterima oleh warga yang membutuhkan tidak hanya mengalir kepada segelintir orang saja,” tambah Akay dengan nada penuh harapan.
Saat media mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Kepala Desa Torout, Marsita Mokoginta, melalui pesan messenger pada Kamis, 20 Juli 2024, belum ada tanggapan yang diterima. Hal ini menambah ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat desa torout, yang kini semakin mengharapkan kejelasan dan kepastian terkait bantuan yang seharusnya mereka terima.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah desa Torout, Kepala Dinas PMD Minsel, anggota DPRD Minsel, maupun Bupati Minsel. Media berkomitmen untuk terus berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada publik.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. Masyarakat berhak menerima hak-haknya dengan adil, dan penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa program-program bantuan yang ada benar-benar mencapai sasaran dan tidak terhalang oleh ketidakberesan administrasi.
(DP)
Sekedar tambahan, Dimana Masalah ini adalah pengingat bahwa pemerintahan yang baik harus mampu memberikan layanan dan bantuan yang layak kepada semua warganya tanpa terkecuali. Evaluasi dan tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah sangat diharapkan untuk memastikan hak-hak warga, terutama yang kurang mampu, dapat terpenuhi dengan baik dan adil.