Birokrasi Sumenep Terkoyak: Penangkapan Kades Kangayan Simbol Bobroknya Pemilihan Pemimpin dan Kejahatan Terencana

Ibnu Hajar

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Gelombang kejutan dan kekecewaan melanda Kabupaten Sumenep menyusul penangkapan Kepala Desa Kangayan, Arsan, oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada  Rabu (30/04/2025).

Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dengan tegas menyatakan, bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan simbol bobroknya sistem pemilihan pemimpin dan indikasi adanya kejahatan terencana yang telah mencoreng birokrasi Sumenep.

Ibnu Hajar, Kepala Divisi Hukum LSM Alam Semesta menyampaikan, bahwa tertangkapnya seorang kepala desa aktif atas dugaan pemalsuan ijazah adalah tamparan telak bagi integritas birokrasi di seluruh tingkatan.

“Kasus ini membuktikan betapa rapuhnya proses seleksi dan verifikasi pemimpin kita. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu bisa menduduki jabatan strategis seperti kepala desa selama bertahun-tahun?,” ujarnya dengan nada geram, di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025)

Lebih lanjut, LSM Alam Semesta menyoroti fakta, bahwa Arsan diduga menggunakan ijazah yang bermasalah dalam dua periode pemilihan kepala desa.

Sebelah kiri ijazah MTs Nurul Islam atas nama Arsan yang jadi object persoalan, sedangkan sebelah kanan Daftar Nilai Ujian Nasional MTs.

Pada periode 2014 – 2019, ia mencalonkan diri dengan ijazah MTs Nurul Islam Sepangkur Besar, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang nomor induknya ternyata milik orang lain.

Kemudian, pada periode 2019 – 2024, ia kembali maju dengan menggunakan ijazah Paket B dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Madilaut Desa Sapeken.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah kejahatan terencana yang sistematis,” tegas Ibnu Hajar.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa lolos verifikasi dua kali dengan dokumen yang patut dipertanyakan keabsahannya? Ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi praktik kotor ini,” imbuhnya.

LSM Alam Semesta juga menyoroti kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

“Negara telah menggaji seseorang yang tidak jelas kualifikasi pendidikannya selama bertahun-tahun. Ini adalah pemborosan anggaran dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” lanjut Ibnu Hajar.

Pihaknya mendesak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep untuk tidak berhenti pada penangkapan Arsan dan tiga orang lainnya.

“Semua pihak yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ijazah ini, siapapun mereka, harus diusut tuntas dan dibawa ke pengadilan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuntutnya.

Ibnu Hajar menambahkan akan segera menulis surat kepada Bapak Kapolri agar segera memproses semua pihak yang terlibat sesuai dengan inti dan makna pasal 263 atau 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Kumpulan Nilai dan Evaluasi Ujian Nasional Mts Tahun Pelajaran 2005 – 2006 Provinsi Jawa Timur (Kurikulum Tahun 1994).

Sorotan tajam juga dialamatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk mengambil sikap proaktif dan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan.

Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan ijazah kesetaraan di PKBM Madilaut dan lembaga lainnya dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Masyarakat Sumenep tidak boleh lagi menjadi korban dari pemimpin-pemimpin bermasalah yang hanya mementingkan diri sendiri. Kasus ini harus menjadi momentum kebangkitan untuk memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas, berintegritas, dan amanah,” pungkas Ibnu Hajar.

Penangkapan Arsan menjadi pengingat pahit, bahwa fondasi birokrasi yang bersih dan transparan harus diperjuangkan bersama.

Masyarakat Sumenep kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan wakil rakyat untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan ini dan memulihkan kepercayaan publik yang telah terkoyak.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *