BANCAKAN RP 1,05 M DI SUMENEP: Lokasi Usaha “Dipindah”, Uang Rakyat Menguap

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Kontroversi dana hibah senilai Rp 1,05 miliar untuk Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Samudra Bahari Jaya kembali mencuat setelah pemindahan lokasi usaha yang dinilai mencurigakan. Dugaan pengaburan jejak digital dan bancakan dana publik mengemuka, memicu desakan investigasi KPK.

Bacaan Lainnya

Heru Faizal, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah, Azis Munandar, S.Sos., M.A.P., terkait perpindahan tempat usaha Poklahsar dari Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, ke Dusun Batu Nurgu’ RT.13/RW.01, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa.

Ketua Poklahsar Samudra Bahari Jaya, Rasidi, dalam pernyataan tertulisnya pada Januari 2025 menyebutkan alasan pemindahan karena ketiadaan pasokan listrik memadai di lokasi awal.

Namun, investigasi lapangan tim media Sumenep pada 25 Desember 2025 justru menemukan fakta mengejutkan: lokasi usaha baru di Dusun Batu Nurgu’ tidak menunjukkan aktivitas operasional sama sekali.

Temuan ini memicu pertanyaan krusial: Ke mana hilangnya dana hibah Rp 1,05 miliar dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2024?

Ridhawi, Pemimpin Redaksi media lokal yang mengungkap kasus ini, melontarkan tuduhan keras.

“Perpindahan Poklahsar ini adalah drama licik yang diperankan Heru Faizal dan Azis Munandar sebagai bagian dari upaya menutupi aib pemerintah di mata publik. Namun, ini justru menjadi catatan merah bagi Bupati Sumenep,” tegas Ridhawi, Sabtu (27/12/2025).

Ia menilai koordinasi antara Dinas Perikanan dan Inspektorat Daerah bukan bentuk transparansi, melainkan skenario saling lempar tanggung jawab untuk mengaburkan jejak penyalahgunaan dana publik.

“Publik mulai membaca ketegangan ini. Dana Rp 1,05 miliar berpotensi kuat menjadi bancakan dalam permainan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., yang dinilai tidak memberikan respons tegas terhadap dugaan penyimpangan ini.

“Bupati Sumenep harus menjawab situasi terburuk yang terjadi di tahun 2024 ini. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab seperti yang dilakukan pejabatnya. Publik menuntut transparansi penuh,” ujar Ridhawi.

Ketiadaan tindakan tegas dari pemimpin daerah ini, menurut pegiat sosial dan aktivis Sumenep, menunjukkan indikasi pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi berjamaah di tubuh birokrasi.

Berbagai temuan dan aduan dari pegiat sosial dan aktivis di Sumenep mengindikasikan terjadinya pemburamanm jejak digital oleh oknum pejabat.

Mekanisme hukum yang telah jelas tertuang dalam undang-undang hanya dijadikan pedoman kosong tanpa implementasi.

“Secara mekanisme sudah jelas dalam undang-undang dan pasal, tapi ketentuan itu hanya jadi referensi dasar tanpa pengungkapan. Jejak digitalnya diburamkan oknum pejabat,” ungkap tim kajian media.

Desakan kepada Badan Riset Keuangan Daerah untuk melakukan pengkajian menyeluruh atas dana hibah Rp 1,05 miliar terus menguat.

Lebih jauh, para aktivis mendesak KPK turun tangan mengungkap mata rantai kejahatan korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur.

Kasus dana hibah Poklahsar bukan insiden tunggal. Pemerintahan Kabupaten Sumenep saat ini tengah dirundung skandal beruntun.

Di Kantor Inspektorat, terbukti ada oknum yang kini mendekam di balik jeruji besi. Seorang pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) juga ditahan atas dugaan korupsi.

“Pemerintahan Kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja. Deretan penangkapan dan penahanan membuktikan rapor merah DR. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., akan terus terbaca publik,” pungkas Ridhawi.

Kini, mata publik tertuju pada keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengungkap aliran dana hibah yang hilang tanpa jejak operasional yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sumenep dan pejabat terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,05 miliar ini.

(GUSNO)

Pos terkait