PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pentingnya efisiensi dan penyesuaian anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini secara resmi dibuka setelah kehadiran anggota dewan dinyatakan kuorum oleh Plt. Sekretaris DPRD. Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, memimpin jalannya sidang didampingi Wakil Ketua Beliadi dan Edi Nasapta.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam rapat dan secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD. Dalam penjelasannya, Hidayat menekankan bahwa perubahan ini dilakukan bukan semata untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kepentingan rakyat.
“Mudah-mudahan anggaran ini bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan uang rakyat dikembalikan lagi ke rakyat. Semua berharap berjalan lancar. Kita kembalikan kepada aturan, dan DPRD memproses keuangan ini dengan baik,” ujar Gubernur.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar perubahan anggaran lebih bersifat pergeseran pos akibat keterbatasan fiskal. Oleh karena itu, efisiensi menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak banyak berubah karena kita defisit. Hanya efisiensi, mana yang penting, kita serahkan kepada Dewan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menambahkan bahwa penyesuaian APBD dilakukan karena realisasi pendapatan daerah belum mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama pada 28 Juli 2025, belanja daerah perlu dikurangi sekitar 17 persen dari total anggaran dalam APBD induk.
“Pendapatan belum mencapai target, sehingga belanja daerah, termasuk belanja pegawai, harus disesuaikan,” jelas Eddy.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu prioritas dalam perubahan anggaran kali ini adalah percepatan pembangunan rumah sakit unggulan yang difokuskan pada penanganan stroke dan jantung. Lokasi fasilitas ini akan dipilih sedekat mungkin dengan masyarakat agar akses pelayanan menjadi optimal.
“Pembangunan baru dilakukan karena menyesuaikan lokasi yang dekat dengan masyarakat, sehingga dapat optimal dalam melakukan penanganan,” ujarnya.
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025;
Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
Rapat ditutup dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Padamu Negeri. Ranperda ini selanjutnya akan dibahas dan dikaji lebih mendalam oleh DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.








