DPRD Babel: Pembentukan Peraturan Daerah Harus Berdasarkan Skala Prioritas dan Urgensi Kebutuhan Masyarakat

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa setiap pembentukan produk hukum atau peraturan daerah (perda) harus didasarkan pada pertimbangan yang efektif, terukur, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fery Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)

Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangannya terkait mekanisme pengusulan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda). Menurutnya, indikator utama dalam menilai urgensi sebuah pembentukan hukum meliputi sejauh mana aturan tersebut mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum, maupun mengakomodasi masukan dari daerah.

Menanggapi proses administrasi di legislatif, Fery menjelaskan bahwa Komisi IV sejatinya harus segera mengirimkan surat resmi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, hingga saat ini, pengiriman surat tersebut belum juga dilakukan.

Selain persoalan administratif, kendala anggaran juga menjadi salah satu faktor pembatas. Keterbatasan keuangan daerah membuat DPRD Babel saat ini hanya dapat memuat sebanyak empat rancangan peraturan daerah dalam alokasi kerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Karena juga anggaran kita cuma bisa empat, kerjanya itu sesuai dengan keuangan daerah. Jadi mengapa belum bisa dimasukkan, insyaallah akan kita masukkan di tahun berikutnya,” ujar Fery.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, usulan raperda yang belum sempat diproses pada periode ini diharapkan dapat kembali dimasukkan dan dibahas pada program pembentukan peraturan daerah di tahun anggaran berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *