Suaranusantara.online – Gowa – RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi damai yang dilakukan Kerukunan Pemuda Gowa (KPG) mengenai pelayanan terhadap salah satu pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) ganda.
Dalam press release yang diterbitkan rumah sakit, dijelaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib di halaman depan rumah sakit dengan pengamanan dari personel Kepolisian, TNI, dan petugas keamanan internal. Selama kegiatan berlangsung, pelayanan kepada pasien tetap berjalan normal tanpa mengganggu operasional rumah sakit.
Manajemen RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara dialogis dan menegaskan komitmennya untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Terkait keluhan pelayanan pasien, rumah sakit menyatakan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi internal dengan melakukan penelusuran terhadap rekam medis, kronologi pelayanan, serta keterangan dari tenaga kesehatan yang terlibat guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Mengenai mekanisme penjaminan biaya oleh PT Jasa Raharja, rumah sakit menjelaskan bahwa penetapan jaminan biaya merupakan kewenangan PT Jasa Raharja berdasarkan hasil verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan keputusan sepihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan keluarga pasien sejak hari pertama kejadian untuk memberikan solusi dan alternatif penyelesaian administrasi apabila terdapat pelayanan yang belum dapat dijamin.
Terkait informasi mengenai deposit pelayanan, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa petugas tidak pernah menetapkan ataupun menyampaikan nominal tertentu sebagaimana informasi yang beredar.
Rumah sakit menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, pelayanan medis tetap diberikan terlebih dahulu tanpa menunda tindakan medis karena alasan administratif maupun kemampuan finansial pasien.
Mengenai kebijakan larangan pengambilan foto dan video di area pelayanan, rumah sakit menyatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi privasi pasien, menjaga kerahasiaan informasi medis, serta menjamin kenyamanan seluruh pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib internal rumah sakit.p
Sementara itu, terkait dugaan kontak fisik oleh petugas keamanan, manajemen rumah sakit menyampaikan penyesalan apabila tindakan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga pasien. Rumah sakit menyatakan akan menindaklanjuti setiap kritik, saran, maupun pengaduan melalui mekanisme yang objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel, serta mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengesampingkan hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.
Sumber Humas :RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar








