Suaranusantara.online
LANGKAT – Pada hari Jum’at,10 Juli 2026 yang lalu, Plt.Bupati Langkat Tiorita br. Surbakti melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura.
Dalam sidak tersebut Plt. Bupati Langkat menemukan pelanggaran disiplin berupa sejumlah pegawai yang belum menandatangani daftar absensi manual.
Di dalam Sidak tersebut Tiorita, menegaskan seluruh aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi disiplin, integritas dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Selain itu ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai agar tertib melakukan absensi, baik saat masuk maupun pulang kerja, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Pernyataan tegas Tiorita diharapkan dapat menumbuh kesadaran aparatur sipil negara tentang pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Tetapi sayangnya pernyataan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebuah kantor dinas yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor Bupati Langkat, seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan dan Kelautan yang berinisial “JK”sudah hampir dua minggu tidak berdinas.
Jarangnya “JK” tidak masuk kantor, diketahui saat awak media beberapa kali berkunjung ke Dinas Perikanan dan Kelautan untuk menemuinya dalam rangka permintaan konfirmasi. tetapi sekalipun tidak pernah ketemu. Beberapa staf yang ditanya, memberikan jawaban yang sama.
“Bapak tidak ada,” ungkap staf.
Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan instansi pelayanan publik, bagaimana pelayanan bisa berjalan dengan baik jika kepala bidangnya saja jarang berkantor?
Publik mendukung pernyataan Plt. Bupati Langkat tentang pentingnya kedisiplinan, tetapi juga harus didukung dengan tindakan tegas atau hukuman bagi ASN yang jarang berkantor sesuai dengan regulasi yang ada.
(Eea)








