Tim Advokasi Nilai Ada Empat Skenario yang Berpotensi Membuat Jokowi Tak Hadir di Sidang Perkara Dokter Tifa

JAKARTA – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan dugaan adanya sejumlah skenario yang berpotensi membuat mantan Presiden Joko Widodo tidak perlu hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyebut terdapat empat kemungkinan yang menurut pihaknya dapat terjadi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Khozinudin, kemungkinan pertama adalah menghadirkan ajudan Joko Widodo, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi sehingga keterangan Jokowi dianggap telah terwakili.

“Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi,” kata Khozinudin, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengaku membaca kemungkinan tersebut dari materi dakwaan perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR.

Menurut dia, apabila langkah itu ditempuh, jaksa cukup menghadirkan ajudan sebagai saksi tanpa memanggil Jokowi secara langsung.

Kemungkinan kedua, lanjut Khozinudin, adalah perkara diputus melalui putusan sela apabila majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Jika hal itu terjadi, pokok perkara tidak akan diperiksa sehingga, menurutnya, tidak ada kebutuhan menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

Khozinudin juga mengkritik materi dakwaan yang menurutnya memiliki kelemahan sehingga berpotensi menjadi objek keberatan dari pihak terdakwa.

Selain itu, ia menyebut kemungkinan ketiga adalah apabila permohonan praperadilan dikabulkan sehingga status tersangka gugur dan perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Adapun kemungkinan keempat, menurut Khozinudin, adalah jaksa memilih fokus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Menurut dia, apabila skenario tersebut yang ditempuh, persidangan akan lebih berfokus pada pembuktian unsur pidana dibandingkan isu yang menjadi perhatian publik terkait ijazah mantan presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *