(Foto: Barang Bukti Saat Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers, Jum’at (10/7/2026) di Mapolda Metropolitan Jakarta Raya)/Ist)
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami kepemilikan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pasokan batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset tersebut ditemukan dalam sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Dari lokasi itu, penyidik menyita tujuh koper yang berada di dalam sebuah brankas. Berdasarkan keterangan Polri, isi koper tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Totok, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak terhadap gangguan pasokan listrik nasional.
“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik beberapa waktu lalu,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada sektor batu bara, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara lain.
Menurut Totok, penyidikan turut mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI yang saat ini berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Meski telah menyita aset bernilai besar tersebut, hingga kini Polri belum mengumumkan siapa pemilik sah emas, uang tunai, maupun aset lainnya yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan proses penelusuran asal-usul dan kepemilikan aset masih berlangsung sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.








