PANGKALPINANG – Sekitar 200 warga dari delapan desa mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML), Kamis (9/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menegaskan tuntutan agar PT GML segera merealisasikan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat. Menurut mereka, sejak perusahaan beroperasi, kewajiban kemitraan tersebut belum pernah direalisasikan.
Perwakilan masyarakat, Kiki, mengatakan warga menuntut pembangunan kebun plasma sebesar 20 hingga 30 persen dari areal HGU perusahaan.
“Kami hanya meminta hak masyarakat yang selama ini belum pernah direalisasikan. Sudah puluhan tahun kami menunggu kepastian,” ujarnya usai audiensi.
Selain menuntut realisasi plasma, masyarakat juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan. Mereka mendesak pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang luasnya hampir 14.000 hektare beserta izin perkebunannya apabila perusahaan dinilai tidak menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, warga juga mengaku kecewa terhadap sikap DPRD yang dinilai belum memberikan langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Kiki, DPRD seharusnya menghadirkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta Bupati Bangka agar persoalan status HGU, kewajiban plasma, dan kompensasi dapat dibahas secara menyeluruh, bukan hanya memanggil pihak perusahaan.
Masyarakat juga mempertanyakan kejelasan status sertifikat HGU PT GML. Mereka mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai status HGU perusahaan, sementara kewajiban pembangunan plasma yang disebut telah tertunda selama sekitar 28 tahun belum juga diselesaikan.
Apabila tuntutan tersebut kembali tidak memperoleh kepastian, masyarakat menyatakan siap melakukan aksi lanjutan berupa pemblokiran akses keluar masuk operasional perusahaan.
Rencana aksi tersebut akan melibatkan masyarakat dari delapan desa dengan titik pemblokiran yang direncanakan berada di wilayah Desa Bakam, Kayu Besi, dan Bukit Layang.








