Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kembali menyoroti pengelolaan belanja barang dan jasa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Selain mengungkap indikasi self-dealing dan pengembalian dana dari penyedia, auditor juga menemukan persoalan pada dokumen pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak mencerminkan kondisi pelaksanaan yang sebenarnya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 41.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, pencatatan penggunaan dana, serta bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Kecamatan Jasinga.
Hasilnya, auditor menemukan, bahwa sebagian penggunaan dana tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai, sehingga tidak seluruh realisasi belanja dapat diyakini sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
BPK kemudian meminta klarifikasi kepada pejabat terkait di Kecamatan Jasinga mengenai mekanisme penggunaan dana serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya penjelasan dari pihak kecamatan, bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun untuk memenuhi kewajiban administrasi pelaporan realisasi anggaran, namun tidak sepenuhnya menggambarkan belanja riil yang dilaksanakan.
Selain itu, auditor juga memperoleh penjelasan, bahwa dana yang diterima kembali dari penyedia digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional kecamatan, termasuk pengeluaran yang tidak tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Atas kondisi tersebut, BPK menilai praktik ini tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut BPK, setiap penggunaan APBD wajib didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, benar, dan menggambarkan kondisi sebenarnya agar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan mengenai dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu dasar auditor dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar memperbaiki tata kelola pengelolaan belanja serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Jasinga, Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.23 WIB terkait temuan dalam LHP BPK tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, para pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang untuk memuat klarifikasi maupun hak jawab dari seluruh pihak terkait apabila disampaikan di kemudian hari sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Team)








