Kasus 15 Kontainer di Batam, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Beri Respons Singkat

PANGKALPINANG — Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, tetap mempertahankan pernyataannya terkait legalitas ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Batam.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai polemik yang berkembang dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ekspor, Junanto memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Faktanya sesuai yg sy sampaikan,” tulis Junanto dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/6/2026) pukul 19.47 WIB.

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan sebelumnya bahwa proses ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan dokumen ekspor yang diterbitkan.

Sebelumnya, Junanto menjelaskan hasil uji laboratorium PT Sucofindo menunjukkan kadar ilmenit berada di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat ekspor. Hasil pengujian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Ia juga menyebut kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam material tersebut berada di bawah satu persen dan bukan merupakan LTJ murni yang dilarang untuk diekspor.

Meski demikian, kasus 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung tersebut masih dalam pendalaman aparat yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Agung. Aparat sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah indikasi yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait dokumen ekspor dan kesesuaian muatan di dalam kontainer.

Dengan jawaban singkat tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menunjukkan bahwa hingga saat ini mereka belum mengubah sikap dan tetap berpegang pada hasil verifikasi serta dokumen yang menjadi dasar pemberian persetujuan ekspor terhadap 15 kontainer ilmenit milik PT PMM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *