PANGKALPINANG — Kepala Desa Bakam, Mastur mendesak PT Gunung Maras Lestari (GML) segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hal itu disampaikan Mastur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026).
Menurut Mastur, perjuangan masyarakat terkait plasma telah berlangsung selama puluhan tahun, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian.
“Pertama, kami meminta segera direalisasikan plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan,” ujarnya.
Selain plasma, masyarakat juga meminta pembayaran dana FOP yang disebut belum ditunaikan selama bertahun-tahun.
Mastur juga menyoroti sulitnya petani lokal menjual tandan buah segar (TBS) ke pabrik perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat sekitar justru kesulitan menjual hasil kebunnya sendiri,” tegasnya.








