Plasma, HGU, dan Pertanyaan tentang Keadilan bagi Desa

Pangkalpinang, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal plasma PT Gunung Maras Lestari di DPRD Babel memperlihatkan satu hal penting: konflik antara investasi dan rasa keadilan masyarakat desa belum benar-benar selesai.

Selama puluhan tahun, perusahaan perkebunan hadir dengan janji kesejahteraan. Namun di sisi lain, masyarakat desa di sekitar wilayah operasional masih mempertanyakan hak dasar mereka, terutama soal plasma.

Yang menarik, masyarakat tidak menolak investasi.

Mereka hanya meminta agar keberadaan perusahaan juga memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.

Di sinilah plasma menjadi penting.

Bagi perusahaan, plasma mungkin bagian dari kewajiban regulasi. Namun bagi masyarakat desa, plasma adalah simbol pengakuan bahwa mereka juga bagian dari pembangunan ekonomi yang tumbuh di atas tanah sekitar mereka.

Karena itu, ketika masyarakat meminta agar HGU tidak diperpanjang sebelum kewajiban diselesaikan, tuntutan itu bukan semata tekanan politik.

Itu adalah bentuk kegelisahan panjang masyarakat yang merasa terlalu lama menunggu kepastian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *