Di Antara Janji dan Luka: Laporan KDRT yang Menyeret Seorang Dosen Negeri

PANGKALPINANG — Ketika ruang domestik berubah menjadi ruang hukum, tidak ada lagi yang benar-benar privat. Itulah yang kini dihadapi RM. Advokat dari sebuah lembaga bantuan hukum itu kembali melaporkan suaminya, KU, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung pada awal Februari 2026. Perkara kini masih dalam tahap pendalaman.

Namun menurut RM, persoalan yang ia alami bukan terjadi dalam semalam.

Ia menuturkan, dugaan kekerasan terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga akhir 2025. Pemicu utamanya, kata dia, adalah konflik lama terkait perselingkuhan yang sebelumnya juga pernah dilaporkan pada 2023.

Kala itu, persoalan berakhir damai melalui surat perjanjian. Ada komitmen tertulis untuk tidak mengulangi. Namun, menurut RM, hubungan dengan perempuan yang sama kembali terjalin.

“Kami sudah menikah empat tahun. Satu bulan setelah menikah, itu sudah terulang lagi,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menyebut, ketika mencoba meminta kepastian dan komitmen ulang, situasi justru memanas. Dalam laporannya, RM mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, cekikan, serta dorongan yang menyebabkan lebam. Ia juga menyebut mengalami tekanan psikologis.

Selama beberapa waktu, RM memilih tidak memperpanjang konflik. Ia berharap keadaan membaik dan rumah tangga tetap utuh. Namun, setelah konflik disebut kembali terjadi dan keduanya pisah rumah sekitar satu bulan terakhir, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Ia juga mengaku mengalami tudingan balik dan sikap manipulatif yang membuatnya merasa disudutkan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum,” katanya.

Selain melapor ke kepolisian, RM mengaku telah menyampaikan pengaduan ke institusi tempat suaminya mengajar. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme internal.

Kasus ini menempatkan dua ruang berbeda dalam satu titik temu: persoalan rumah tangga yang bersifat personal dan status sosial-profesional sebagai pendidik.

Di satu sisi, perkara ini merupakan urusan hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Di sisi lain, profesi dosen melekat dengan tanggung jawab moral di ruang publik.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dan menyatakan proses masih berjalan. Hingga tulisan ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Dalam konteks hukum, setiap laporan tetap harus diuji melalui pembuktian yang objektif. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun bagi RM, langkah ini bukan sekadar perkara hukum.

“Harapan saya sederhana, agar ada keadilan,” ujarnya.

Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bagaimana proses tersebut berjalan — apakah sekadar menjadi catatan, atau benar-benar menghadirkan kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *