Dari Pemeriksaan Direktur hingga Babak Baru Insiden Tambang Pondi

BABEL — Langit Pangkalpinang belum sepenuhnya gelap ketika kabar itu beredar: seorang direktur perusahaan tambang diperiksa penyidik. Informasi awal menyebutkan, pria berinisial H.T. alias A., yang menjabat sebagai Direktur CV Tiga Saudara, tengah menjalani proses hukum di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sejak Jumat, 20 Februari 2026, ia telah diamankan untuk pemeriksaan. Belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan saat itu. Penyidik disebut masih mendalami dokumen dan keterangan sejumlah saksi. Situasi masih dalam tahap pengembangan, dan publik hanya menerima pernyataan singkat: proses berjalan sesuai prosedur, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.

Namun, nama perusahaan yang dipimpinnya bukan nama yang asing di sektor pertambangan Bangka Belitung. CV Tiga Saudara dikenal beroperasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan komoditas mineral—sektor yang dalam beberapa tahun terakhir berada dalam sorotan aparat penegak hukum.

Beberapa hari berselang, teka-teki itu mulai menemukan konteksnya.

Insiden tambang di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada awal Februari dan menewaskan tujuh pekerja, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka tambahan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter.

Dua nama itu adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya disebut memiliki posisi strategis dalam struktur perusahaan. HT berperan sebagai Direktur Utama, sementara MN sebagai Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut kepolisian, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi—peristiwa yang tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola dan keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers pada 6 Februari 2026.

Penyidik memisahkan konstruksi perkara menjadi dua peristiwa hukum: pertama, aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia; kedua, dugaan penambangan timah ilegal di lokasi berdekatan.

Dari proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun material tambang, peralatan operasional, serta pasir timah seberat 275 kilogram beserta dokumen pendukung lainnya.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi merambah pada struktur manajerial dan pengambil kebijakan operasional perusahaan.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum tersebut. Apakah akan ada penetapan tersangka lain? Bagaimana konstruksi peran masing-masing pihak dalam insiden yang merenggut tujuh nyawa itu? Jawabannya masih berada di tangan penyidik.

Yang pasti, insiden tambang Pondi telah menjadi pengingat keras tentang risiko di balik aktivitas pertambangan, serta pentingnya pengawasan, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap lini operasional.

Dan dengan penetapan dua tersangka baru ini, kasus tersebut resmi memasuki babak baru. (Tim Nzr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *