PT. Telkom dan Telkomsel Diduga Bawa Saksi Bayaran, Vantoni Huang Berharap Majelis Hakim Bertindak Objektif

Saranusantara.online

LANGKAT – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi kembali digelar PN Stabat. Senin (23/2/2026)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota).

Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat 1 saat sidang berlangsung lebih banyak menjelaskan tidak mengetahui dari pada mengetahui sehingga persidangan sedikit hangat.

Sidang akhirnya ditunda sampai hari Senin (9/3/2026) agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Di luar ruang sidang Vantony selaku penggugat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika bermula terjadinya gugatan karena diduga adanya praktik peretasan terorganisir yang diduga melibatkan oknum dari provider plat merah Telkomsel dan Indihome.

“Dari persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 1 pada hari ini saya merasa ada keberatan karena kronologisnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya. Harapan kita kepada majelis hakim supaya mengadili seadil-adilnya dan meneliti dengan sebaik-baiknya serta berharap majelis hakim dapat bertindak objektif, adil atas tuntutan kita,” ujar Vantony mengakhiri.

(Ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *