Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Kasus dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di dua sekolah dasar negeri di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Laporan masyarakat yang sebelumnya diterima Polres Sumenep telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Dua sekolah yang menjadi sorotan adalah SDN Pagerungan Kecil 1 dan SDN Pagerungan Kecil III. Kedua lembaga pendidikan tersebut diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
Sasty Nurulia, salah satu anggota tim Inspektorat Kabupaten Sumenep, membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut.
Dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026), ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Terkait pelimpahan surat aduan SDN Pagerungan Kecil 1 dan SDN Pagerungan Kecil III, minggu depan kami panggil,” ujar Sasty.
Pemanggilan tersebut merupakan langkah awal proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana KIP di kedua sekolah.
Dalam wawancara terpisah dengan media pada hari yang sama, pelapor menegaskan harapannya agar kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas.
Ia menilai praktik pemotongan dana KIP di wilayah kepulauan memiliki pola yang terstruktur dan memanfaatkan kondisi geografis.
“Saya minta pihak Inspektorat betul-betul bekerja secara profesional, karena di Kepulauan Sapeken khususnya dana KIP rawan pemotongan dengan modus yang sangat terstruktur dan memanfaatkan celah ketiadaan bank penyalur di daerah tersebut,” ungkap pelapor.
Menurut pelapor, ketiadaan infrastruktur perbankan di wilayah kepulauan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan sosial, termasuk KIP.
Kartu Indonesia Pintar merupakan program bantuan pemerintah untuk anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dana KIP harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat tanpa ada pemotongan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pengelolaan dana KIP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun.
Penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten SumenepSumenep.
(GUSNO)








