BANGKA — Persidangan praperadilan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Faheza Akbar Pratama (22) kembali membuka babak baru dugaan kekeliruan prosedural penyidikan oleh Satlantas Polres Bangka. Setelah terungkapnya SPDP ganda, kini giliran penyitaan barang bukti yang dinilai bermasalah dan berpotensi cacat hukum.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (8/1/2026). Di ruang sidang, terkuak bahwa sepeda motor Yamaha R-15 milik almarhum Faheza disita penyidik dari pihak yang tidak berhak secara hukum.
Kuasa hukum pemohon, Aris Sucahyo, menegaskan bahwa tindakan penyidik Satlantas Polres Bangka telah menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyitaan itu salah alamat dan cacat hukum. Sepeda motor milik almarhum Faheza disita dari saudara Wahyu, sopir truk yang terlibat kecelakaan, bukan dari ahli waris. Setelah dipersoalkan, barulah barang itu dikembalikan ke keluarga,” ujar Aris, Jumat (9/1/2026).
Menurut Aris, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena kepemilikan dan penguasaan barang bukti adalah dua hal yang berbeda dalam hukum acara pidana. Penyitaan wajib dilakukan terhadap pemilik atau pihak yang berhak secara hukum, bukan semata-mata pihak yang secara fisik menguasai barang.
Dalih Penyidik di Meja Sidang
Dalam persidangan, penyidik Satlantas Polres Bangka Muhammad Darmawan berdalih bahwa penyitaan dilakukan karena pada saat itu sepeda motor berada dalam penguasaan Wahyu.
“Karena barang bukti itu dikuasai saudara Wahyu. Sekarang sudah kami kembalikan ke pihak keluarga almarhum,” ujar Darmawan di hadapan hakim.
Namun, dalih tersebut justru memperkuat argumentasi pemohon bahwa penyitaan dilakukan tanpa kehati-hatian hukum, apalagi dalam perkara yang berujung pada penetapan tersangka terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
Sidang juga menyeret nama eks Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Endi dan Kanit Laka Bripka Riza Costana, yang memiliki peran dalam proses penyidikan dan penyitaan barang bukti.
Tak hanya soal pihak yang disita, izin penyitaan juga menjadi sorotan tajam. Aris mengungkapkan bahwa izin penyitaan yang dikantongi termohon bukan berasal dari Ketua Pengadilan Negeri, melainkan dari Wakil Ketua Pengadilan.
“Pasal 38 KUHAP tegas menyebutkan izin penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan. Kewenangan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditafsirkan lain. Jika izin bukan dari Ketua Pengadilan, maka penyitaan tersebut cacat hukum,” tegas Aris.
Selain itu, penyitaan juga dinilai melanggar hak pemilik barang karena tidak disertai pemberian berita acara penyitaan kepada pihak yang berhak, sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Fakta ini, menurut Aris, telah terkonfirmasi di persidangan.
Lebih dari Sekadar Kesalahan Teknis
Dalam hukum acara pidana, penyitaan merupakan tindakan upaya paksa yang secara ketat diatur undang-undang. Setiap pelanggaran prosedur—mulai dari subjek yang disita, izin pengadilan, hingga administrasi penyitaan—dapat berakibat pada tidak sahnya barang bukti.
Jika hakim praperadilan menilai penyitaan tersebut melanggar KUHAP, maka konsekuensinya bukan hanya pada pengembalian barang, tetapi juga dapat melemahkan keseluruhan konstruksi penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan alat bukti lain yang bersumber dari penyitaan tersebut.
Terungkapnya dugaan penyitaan ilegal ini memperpanjang daftar persoalan dalam penanganan kasus Faheza. Mulai dari SPDP ganda, ketidakjelasan dasar pasal, hingga kini penyitaan barang bukti dari pihak yang tidak berhak, seluruhnya membentuk rangkaian persoalan yang diuji dalam praperadilan.
Sidang praperadilan pun tak lagi sekadar menguji satu tindakan, melainkan menilai kualitas dan akuntabilitas penyidikan secara keseluruhan. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah kekeliruan-kekeliruan tersebut masih bisa dikualifikasikan sebagai kesalahan teknis, atau justru telah masuk kategori cacat prosedural yang serius. (Red)








