Fortuner Milik Istri Kepala UPT Samsat Stabat, Kab Langkat Diduga Nunggak Pajak Berbulan-bulan

Suaranusantara.online

LANGKAT – Di saat masyarakat terus menerus dihimbau untuk patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, tetapi mobil yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat Isak Juheri Harahap justru menunggak pajak hingga 3 bulan lebih.

Mobil Jeep Fortuner bernomor polisi BK 112 OBI diduga menunggak pajak kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari penelusuran website resmi Samsat, tertulis masa berlaku pajak lama 20/09/2025.

Di website juga juga terlihat pemilik kendaraan tersebut bernama Khairunnisa yang beralamat Jalan Setia Luhur, Nomor 180, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Kendaraan tersebut bermerek Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2, model Jeep, tahun rakit 2024 dan isi bahan bakar solar. Jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp.8.752.295.00 dengan rincian pokok Rp.8.433.579.00 dan denda Rp.318.716.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pemilik kendaraan tersebut merupakan istri Kepala UPT Samsat Stabat dan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (07/01/2025) Isak Juhari tidak menjawab walaupun terlihat centang dua.

(Ema)

Pos terkait