PANGKALPINANG — Pagi Kamis, 8 Januari 2026, Ruang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terasa lebih dari biasanya. Sejak pukul 09.30 WIB, satu per satu persoalan lama sektor pertambangan kembali dibuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Bukan sekadar rapat reguler, forum ini menjadi ruang tumpahan keresahan masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang aturan pertambangan yang saling bertabrakan. Salah satu suara yang paling lantang datang dari Mustofa, yang mewakili aspirasi masyarakat penambang Bangka Belitung.
“Aturannya membuat masyarakat pusing,” kata Mustofa, lugas. “Ketika diwajibkan menjual ke satu pihak PT Timah, proses pembayarannya justru menjadi persoalan.”
Keluhan itu bukan cerita baru. Di lapangan, penambang kecil kerap terjepit oleh regulasi yang berlapis: legalitas yang rumit, jalur penjualan yang terbatas, dan sistem pembayaran yang tak selalu berpihak. Menurut Mustofa, aturan yang tumpang tindih bukan hanya membingungkan, tapi juga menciptakan ketidakadilan ekonomi, terutama dalam tata niaga timah.
Nama PT Timah pun kembali mencuat dalam forum tersebut. Bukan sebagai tudingan langsung, melainkan sebagai simbol dari sistem tata niaga yang selama ini dipertanyakan. Mekanisme pembelian yang dianggap “wajib” tidak selalu diiringi kepastian pembayaran yang cepat dan transparan.
Bagi masyarakat penambang, kondisi ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal dapur yang harus tetap mengepul.
Di sisi lain meja rapat, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyadari bahwa persoalan ini tak bisa terus dibiarkan. Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral diposisikan sebagai upaya menata ulang kekacauan lama—memberi kepastian hukum, sekaligus menjembatani kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa Perda yang tengah disusun tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Regulasi ini, kata dia, harus mengatur secara rinci kewajiban penerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—mulai dari aspek administrasi, teknis, hingga kepatuhan hukum.
“Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik, terutama untuk kondisi pengelolaan timah di Bangka Belitung yang sampai hari ini masih belum memiliki kepastian,” ujar Taufik.
Aktivitas tambang berlangsung, budaya menambang tetap hidup, tetapi payung hukum kerap tertinggal di belakang. Di sinilah IPR diharapkan menjadi titik temu antara legalitas dan realitas.
Tak berhenti di RDP pagi hari, pembahasan berlanjut hingga siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, DPRD Babel menjadwalkan pertemuan lanjutan yang melibatkan PT Timah Tbk serta para bupati dan wali kota se-Bangka Belitung. Tujuannya satu: menyelaraskan kepentingan lintas sektor agar Perda ini tidak lahir sebagai aturan kosong.
Sementara itu, dari sisi eksekutif, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, memaparkan fakta teknis yang selama ini luput dari perhatian publik. Pemerintah pusat, melalui keputusan menteri, telah menetapkan sekitar 2.150 hektare wilayah IPR, tersebar di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Namun itu baru sebagian cerita. Wilayah lain—Bangka, Bangka Barat, dan Belitung—masih berada dalam proses koordinasi dan harmonisasi. Evaluasi dilakukan ketat, memastikan wilayah yang diusulkan benar-benar clear and clean, sebelum kembali diajukan ke kementerian.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026, blok-blok yang sudah ditetapkan bisa mulai dijalankan,” kata Reskiansyah. “Wilayah lainnya akan menyusul secara paralel.”
Di balik istilah teknis itu, tersimpan harapan besar. Bagi pemerintah, IPR adalah instrumen penertiban. Bagi masyarakat, ia adalah pengakuan atas praktik menambang yang telah berlangsung turun-temurun.
Karena itu, Perda ini tak hanya bicara izin. Ia juga akan mengatur hal-hal yang selama ini dianggap sensitif, seperti iuran pertambangan rakyat, mekanisme pengelolaan lingkungan, hingga tata kelola finansial. Semua diarahkan untuk mencegah masalah hukum yang kerap muncul di kemudian hari.
“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi,” tegas Reskiansyah, “agar kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat Bangka Belitung secara keseluruhan.”
RDP pagi itu pun ditutup tanpa euforia. Namun ada satu kesadaran yang mengendap di ruang rapat: Perda ini akan menjadi ujian, apakah negara mampu hadir menata pertambangan tanpa mematikan penghidupan rakyatnya. Di Bangka Belitung, timah bukan sekadar komoditas. Ia adalah sejarah, budaya, dan sekaligus konflik yang menunggu diselesaikan—bukan dengan aturan yang berliku, tetapi dengan keberanian mengambil keputusan yang adil.








