Tengah, Pejabat Analisis Kebijakan Ahli Muda, Purnamawati, SE., M. AP
Suaranusantara.online
SUMENEP, JATIM – Dugaan penyimpangan dana APBD senilai Rp100 juta menggemparkan dunia pendidikan Kabupaten Sumenep. Bantuan yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) bagi PAUD Aqidah Usyumuni, Desa Pandian, kini dipertanyakan keberadaannya setelah pihak sekolah tegas menyatakan tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memberikan klarifikasi yang justru menambah kejanggalan. Alih-alih menjelaskan keberadaan dana APE, pihak Disdik malah mengklaim, bahwa dana tersebut digunakan untuk program rehabilitasi – bukan APE sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Kanan Kepala Sekolah PAUD Aqidah Usyumuni dan kiri Pimred Media Lokal Ridhawi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos,. M. S. I., melalui juru bicaranya, Analis Kebijakan Ahli Muda Purnamawati, SE., M.AP., mencoba membantah tuduhan penyimpangan. Di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025), wanita yang akrab disapa Bu Ipong ini memberikan penjelasan yang mengejutkan.
“Saya cerita sedikit tentang regulasinya. Proposal yang masuk ke sini (Dinas Pendidikan) bukan APE, melainkan rehab,” ujar Purnamawati kepada tim media.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan sengit. Pemimpin Redaksi media lokal, Ridhawi, menolak keras klaim Disdik dan mempertanyakan dasar perubahan peruntukan anggaran tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak asal menyampaikan informasi. Data ini berdasarkan SK Bupati Sumenep yang sah. Bagaimana mungkin dalam dokumen resmi tertulis APE, tapi Disdik bilang untuk rehab? Ini mengada-ada,” tegas Ridhawi sambil menantang pihak Disdik.
Ridhawi kemudian meminta Purnamawati menunjukkan proposal asli dari PAUD Aqidah Usyumuni yang menyatakan pengajuan untuk program rehabilitasi. Namun, pejabat Disdik tersebut justru menghindar dengan dalih harus berkoordinasi dulu dengan Kepala Dinas Pendidikan.
Keengganan menunjukkan proposal asli ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dokumen dan penyimpangan dana.
Investigasi tim media berlanjut dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut sebagai penerima bantuan. Kepala PAUD Aqidah Usyumuni, Yayuk, ditemui pada hari yang sama. Jawabannya mengejutkan dan membongkar kebohongan sistematis yang diduga dilakukan oknum di Disdik.
“Lembaga PAUD kami tidak pernah mengajukan program apa pun, baik pengecatan maupun rehab. Sekali lagi, lembaga kami tidak pernah menerima bentuk bantuan apa pun – baik berupa barang APE, alat permainan, maupun uang. Kami pastikan tidak pernah menandatangani proposal apa pun!” tegas Yayuk dengan nada emosional.
Bantahan keras Kepala PAUD ini menjadi bukti kuat, bahwa telah terjadi penyimpangan dana APBD. Jika lembaga tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima, lalu ke mana uang Rp100 juta itu mengalir?
Ketua Yayasan PAUD Aqidah Usyumuni, Nyai Eva, bahkan mengaku baru mendengar adanya bantuan tersebut dari media.
“Saya baru dengar sekarang ini dari Sampean bahwa lembaga tersebut dapat bantuan APE,” ungkap Nyai Eva dengan raut wajah terkejut dan kecewa.
Pernyataan dua pimpinan lembaga ini saling menguatkan dan membenarkan dugaan kuat adanya penggelapan dana APBD yang dilakukan dengan modus pemalsuan proposal dan dokumen.
Berdasarkan investigasi lapangan, terungkap modus dugaan korupsi yang rapi:
Pertama, dalam SK Bupati Sumenep tercatat jelas bahwa PAUD Aqidah Usyumuni menerima bantuan APE senilai Rp100 juta. Dokumen ini sah dan resmi.
Kedua, ketika dipertanyakan, pihak Disdik tiba-tiba mengubah narasi dengan mengklaim dana tersebut untuk program rehab, bukan APE. Namun, tidak ada bukti proposal pengajuan rehab dari lembaga.
Ketiga, pihak sekolah dengan tegas membantah pernah mengajukan proposal apa pun dan tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apa pun.
Keempat, Disdik tidak mampu menunjukkan proposal asli dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
Fakta-fakta ini mengarah pada satu kesimpulan: telah terjadi pembuatan proposal fiktif, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan dana APBD senilai Rp100 juta yang mengatasnamakan PAUD Aqidah Usyumuni.
Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Saputra:
1. Mengapa dalam SK Bupati tertulis APE, tapi Disdik mengklaim untuk rehab? Apakah ini bentuk manipulasi dokumen?
2. Jika lembaga tidak pernah mengajukan proposal, dari mana proposal tersebut berasal? Siapa yang membuat proposal palsu?
3. Siapa yang menandatangani proposal atas nama lembaga PAUD Aqidah Usyumuni? Apakah ada pemalsuan tanda tangan?
4. Ke mana dana Rp100 juta tersebut disalurkan?Siapa yang menikmati uang rakyat tersebut?
5. Mengapa Disdik tidak berani menunjukkan proposal dan bukti pertanggungjawaban dana? Apa yang disembunyikan?
6. Berapa banyak kasus serupa yang terjadi di lembaga PAUD lain?Apakah ini praktik sistematis?
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan bukti proposal dan dokumen pendukung lainnya yang diminta media. Keengganan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kejahatan.
Masyarakat Sumenep kini menuntut:
– Audit menyeluruh terhadap seluruh program bantuan PAUD di Kabupaten Sumenep tahun 2025
– Pemeriksaan mendalam terhadap alur pencairan dan pertanggungjawaban dana APBD
– Proses hukum bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan
– Pengembalian dana negara yang telah digelapkan
Dugaan korupsi dana pendidikan ini sangat melukai rasa keadilan publik. Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini justru diduga dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidikan.
Publik menanti penjelasan transparan, bukti autentik, dan pertanggungjawaban hukum dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang untuk berkilah. Kebenaran harus diungkap, pelaku harus dihukum!
Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan mendalam dan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Redaksi memiliki dokumen SK Bupati dan rekaman wawancara sebagai bukti.
Redaksi terbuka untuk klarifikasi resmi disertai bukti dokumen dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
(GUSNO)








