Lurah Karangduak Kebingungan Saat Dikonfirmasi Tim Media, Pos Anggaran 2024 – 2025 Kuat Dugaan Jadi Bancakan

Suaranisantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Transparansi pengelolaan anggaran di Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Ketika Pimpinan Redaksi (Pimred) salahsatu media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kelurahan Karangduak pada Kamis, 23 Oktober 2025, terkait sejumlah pos anggaran tahun 2024-2025 yang dinilai bermasalah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di hadapan perangkat kelurahan, Lurah Karangduak tampak kesulitan memberikan penjelasan detail mengenai berbagai pos anggaran yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya.

Ketika ditanya soal pendapatan kelurahan dari penyewaan aset seperti alat rumah tangga, tenda, terpal, sound system, lampu, mesin genset, dan panggung yang anggarannya berasal dari pos 2024, sang lurah justru menyangkal dan mengaitkannya dengan kegiatan 17 Agustus.

“Ya makanya, apa yang mengelola itu, terus terang dipercayakan ke teman kami yaitu bendahara, kita tunggu besok mudah-mudahan masuk,” ujar Lurah Karangduak, terkesan mengalihkan tanggungjawab.

Polemik semakin meruncing ketika Pimred tersebut menanyakan pos anggaran pemagaran tahun 2024, Lurah Karangduak dengan tegas menyangkal keberadaan anggaran tersebut.

“Kalau pemagaran tidak ada! Tapi kalau paving iya ada di RT 3/RW 4,” sanggah lurah kepada tim media.

Menanggapi hal ini, Pimred dengan tegas meluruskan bahwa pos anggaran pemagaran dan paving adalah dua hal yang berbeda.

“Kita hormati apapun tanggapan dari pak lurah terkait kegiatan pos anggaran tahun 2024 dan saya tegaskan anggaran pemagaran dan paving itu beda,” ungkap Ridhawi di hadapan lurah dan perangkatnya.

Namun, Lurah Karangduak tetap pada pendiriannya bahwa pemagaran tidak ada, yang ada hanya paving.

Investigasi tim media juga menyoroti pos belanja modal untuk pembelian dua unit sepeda motor listrik dan Pimred  menyayangkan alokasi anggaran makan untuk lansia yang sangat kecil dibandingkan kelurahan lain, padahal Kelurahan Karangduak memiliki wilayah yang cukup luas.

Merespons kritikan tersebut, Lurah Karangduak memberikan penjelasan yang kontroversial.

“Sesuai pos anggaran itu yang saya terima karena persoalannya, keberadaan lansia di kelurahan ini lebih banyak balitanya dibandingkan dengan kelurahan lain,” papar lurah, dengan penjelasan yang justru menimbulkan pertanyaan baru.

Puncak kebingungan terjadi ketika tim media meminta dokumentasi terkait jenset yang masuk dalam belanja tahun 2024. Lurah Karangduak tampak kebingungan dan justru bertanya kepada salah satu stafnya yang ternyata juga tidak mengetahui informasi tersebut.

Hal serupa terjadi saat ditanya mengenai sarana dan prasarana tahun 2025. Lurah kembali menjawab tidak tahu dengan alasan yang mengejutkan.

“Sekali lagi, semua sudah saya pasrah penuh kepada bendahara,” tegas Lurah Karangduak.

Pernyataan Lurah Karangduak yang berulang kali menyerahkan sepenuhnya pengelolaan anggaran kepada bendahara menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik di tingkat kelurahan.

Sebagai kepala daerah di level kelurahan, lurah seharusnya memiliki pengetahuan dan kontrol penuh terhadap setiap pos anggaran dan realisasi kegiatan, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada bendahara tanpa pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, Media Suaranusantara.online masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak bendahara dan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *