Potensi Mark Up Pembangunan Musholla Tajamara Anggaran Tahun 2024 Jadi Sorotan

Suaranusantara.online

SUMENEP – Pembangunan Musholla Tajamara di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep menuai sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Bangunan musholla berukuran kecil itu dibangun dengan dana APBDP 2024 senilai Rp 137.400.000, angka yang dinilai sangat tidak rasional.

Berdasarkan investigasi lapangan tim media, fakta mengejutkan terungkap. Musholla yang dibangun hanya berukuran 3×4 meter dengan tinggi sekitar 3 meter. Secara kasat mata, nilai anggaran Rp 137,4 juta untuk bangunan berukuran 12 meter persegi tersebut sangat tidak masuk akal.

“Jika dilihat antara fisik bangunan dengan nilai anggaran Rp 137.400.000 dari APBDP tahun 2024, sangat tidak rasional. Ini berpotensi mark up yang harus diusut tuntas,” tegas Ridawi, Pimpinan Redaksi salah satu media  yang menyoroti kasus ini.

Musholla Tajamara merupakan fasilitas penunjang di Taman Tajamara Sumenep yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu, 1 Oktober 2025, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sumenep, Hasanuddin Firdaus, tidak mampu memberikan penjelasan memadai terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Kegagalan pejabat berwenang dalam menjelaskan pertanggungjawaban anggaran senilai ratusan juta rupiah ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana publik.

Ridawi menilai dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk pembangunan musholla berukuran mini tersebut berpotensi kuat disalahgunakan.

“Ada indikasi mark up harga material bangunan. Mark up sering kali menjadi modus penyelewengan anggaran pembangunan,” jelasnya.

Dengan ukuran bangunan yang sangat terbatas, penggunaan anggaran mencapai Rp 137,4 juta menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?

Kasus ini kini mendesak untuk dilakukan audit menyeluruh guna mengungkap kemungkinan penyimpangan penggunaan APBDP tahun 2024 dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

(GUSNO)

Pos terkait