PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti ketidakpastian harga timah rakyat yang dinilai merugikan penambang. Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, Senin (15/9/2025), Ketua Komisi III DPRD Babel menekankan pentingnya kebijakan harga acuan dari pemerintah pusat.
“Selama ini harga timah rakyat tidak menentu. Ada penambang yang hanya menjual Rp60 ribu per kilogram, padahal biaya produksinya jauh lebih tinggi. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Babel juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan skema harga sementara timah rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut pejabat Pemprov Babel, koordinasi lintas kementerian sudah dilakukan, tinggal menunggu percepatan regulasi.
“Kami harap harga sementara bisa segera ditetapkan agar masyarakat tidak bingung menjual hasil tambangnya,” katanya.
Selain harga, DPRD dan Pemprov turut menyoroti peran satuan tugas (Satgas) timah yang dibentuk pemerintah pusat. Mereka menilai Satgas seharusnya tidak sebatas memantau, tetapi juga memberikan solusi nyata di lapangan.
“Kasihan masyarakat. Mereka butuh kepastian, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun ekonomi. Pemerintah daerah sudah menyiapkan koordinasi, tinggal regulasi pusat yang perlu dipercepat,” tambahnya.
Isu tata niaga timah juga menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar di Ruang Paripurna, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah.
Anggota Pansus, Sarifa Amelia, memaparkan empat rekomendasi utama yang dianggap krusial bagi perbaikan tata kelola timah di Babel.
1. Kelembagaan: Pansus menilai belum ada lembaga yang kuat untuk memverifikasi dan melacak dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Karena itu, diusulkan pembentukan tim koordinasi dan sekretariat wilayah pertambangan rakyat.
2. Keterbukaan Data: Transparansi data dinilai masih lemah, terutama di pelabuhan dan lapangan. Solusi yang ditawarkan adalah integrasi data lewat verifikasi bersama di bursa dagang dengan sistem pembayaran non-tunai.
3. Penerimaan Daerah: Pansus mencatat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sebanding dengan dampak sosial-lingkungan. Mereka mengusulkan sistem rekonsiliasi, audit berbasis risiko, dan alokasi khusus untuk pemulihan lingkungan.
4. Lingkungan dan Sosial: Penegakan hukum dinilai masih lemah, sehingga kerusakan lingkungan terus terjadi. Pansus mendorong perbaikan sistem pengawasan, pembentukan satgas penertiban, serta pemanfaatan lahan bekas tambang yang aman produktif.
“Dengan satu pintu data dan meja verifikasi bersama, kita memastikan semua pihak memiliki bukti yang sama,” tegas Sarifa.
Ia menutup dengan permohonan dukungan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat agar rekomendasi ini bisa segera diimplementasikan.








