PANGKALPINANG — Aksi penyampaian aspirasi yang digelar Aliansi Penambang Rakyat Masyarakat Peduli Tambang di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (10/9/2025), kembali menyoroti mandeknya janji pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu orator, Ahmad Wahyudi, dengan lantang menuntut agar janji pengesahan izin tambang rakyat yang telah digaungkan selama empat periode kepemimpinan Penjabat Gubernur segera direalisasikan.
“Sudah empat kali digaungkan dan dijanjikan, tetapi kejelasan pengesahan itu tak ada,” ujar Wahyudi yang disambut riuh tepuk tangan massa.
Ia juga menyinggung ironi di tengah besarnya kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, rakyat kecil justru tak kunjung merasakan kesejahteraan dari hasil tambang yang dikelola di tanah kelahiran mereka sendiri.
Hal senada turut disuarakan Muhammad Rosidi dan Daniel Wahyudi yang menegaskan bahwa rakyat kecil tidak boleh terus-menerus dijadikan korban dari tarik ulur kebijakan.
Aliansi mendesak agar DPRD dan pemerintah daerah Babel segera mengambil langkah nyata untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi penambang kecil.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan lembaganya akan terus berupaya menjadi penengah dalam polemik pertambangan rakyat.

“Kalau mereka masih percaya dengan DPRD, mari duduk bersama dengan Gubernur, PT Timah, DPRD dan Forkopimda. Kami menjembatani, yang penting tidak ada yang dirugikan,” ujar Didit.








