Ilustrasi (Ist)
Suaranusantara.online
SUMENEP – Berawal dari penyerangan pihak Agen Sembako Dua Cahaya kepada KPM PKH pada Minggu, 27 Juni 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, menyisakan luka baru bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dua penerima PKH menjadi korban dugaan penyerangan dan ancaman oleh oknum agen sembako “Dua Cahaya”, Masita, yang diduga mengancam akan melaporkan korban ke Polsek Sapeken, karena berani membongkar praktik curangnya ke media.
Insiden ini sontak memperparah kekecewaan masyarakat Pulau Saebus terhadap Agen Dua Cahaya.
Sebelumnya, warga mengaku telah dibohongi dengan penahanan buku rekening dan kartu ATM PKH, bahkan menduga kuat adanya penggelapan dana bantuan sosial.
“Dari awal saya sebagai penerima bantuan PKH tidak pernah melakukan transaksi ‘penggesekan’ ATM PKH di agen, melainkan uang PKH tersebut diantar oleh pihak Agen Dua Cahaya (Masita) ke rumah saya,” ungkap salah seorang warga yang kini merasa semakin berani angkat bicara.
Pernyataan ini membuka tabir dugaan praktik penyaluran PKH yang tidak sesuai prosedur, di mana dana bantuan diantar langsung oleh agen tanpa melalui transaksi langsung oleh penerima.
Keterangan dari Bank Mandiri, selaku bank penyalur, semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan ini. Hariyanto, petugas PKH Kecamatan Sapeken dari Bank Mandiri, pada Rabu, 30 Juli 2025 saat dimintai keterangan oleh media ini menyatakan kekecewaannya.
“Sudah Mas, saya sampaikan kepada semua pihak agen juga pihak pendamping agar tidak menyimpan buku rekening dan ATM penerima PKH dengan alasan apapun,” tegas Hariyanto, menyayangkan kejadian di Desa Saur Saebus terkait penahanan buku rekening dan ATM PKH yang baru-baru ini dikabarkan telah dikembalikan kepada masing-masing penerima oleh Agen Sembako Dua Cahaya.
Ironisnya, saat dimintai konfirmasi mengenai kebenaran, bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak pernah melakukan transaksi dan uang PKH diantarkan langsung ke penerima, pihak Agen Dua Cahaya, Masita, tidak memberikan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan terlihat sudah centang dua, panggilan via WhatsApp berdering, bahkan Masita dengan sengaja memblokir kontak media.
Kejadian ini semakin mempertegas adanya dugaan penggelapan dana PKH yang mencapai ratusan juta. Lemahnya akan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Demi memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Pulau Saebus berharap kepada pihak berwenang Bank Mandiri untuk mencopot Agen Sembako Dua Cahaya dan kepada pihak aparat penegak hukum untuk dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para penerima PKH yang telah dirugikan.
(GUSNO)








