Penerima PKH Keluarkan Surat Pernyataan Bermaterai, Bantah Klaim Agen Dua Cahaya

 

Suaranusantara.online

PULAU SAEBUS – Kontroversi penguasaan ratusan buku rekening dan kartu Anjungan Tunai MandiriĀ  (ATM) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh agen Dua Cahaya semakin memanas. Setelah mendapat tekanan publik yang menguat, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kini mengeluarkan surat pernyataan bermaterai untuk membantah klaim sepihak agen yang bernama Atro Hidayat.

Langkah tegas diambil para KPM PKH dengan mengeluarkan surat pernyataan bermaterai sebagai bukti hukum yang kuat. Salah seorang penerima PKH dengan tegas menyatakan: “Ini pak saya buatkan surat pernyataan bermaterai dan saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum bahwa buku rekening dan ATM PKH saya memang pihak agen yang memintanya dan setiap saya menerima uang memang benar adanya tapi selalu dipotong untuk biaya administrasi.”

Surat pernyataan bermaterai ini menjadi senjata ampuh para KPM untuk melawan narasi yang dibangun agen Dua Cahaya yang mengklaim, bahwa kartu ATM dititipkan atas kemauan sendiri para penerima bantuan.

Atro Hidayat, yang mengaku sebagai agen Dua Cahaya, sebelumnya berdalih kepada wartawan pada Senin (21/7/2025), bahwa penguasaan ratusan buku rekening dan ATM PKH terjadi atas permintaan KPM sendiri.

“Untuk buku rekening dan ATM PKH semua memang di saya, tapi itu atas permintaan KPM karena khawatir hilang,” ujar Atro.

Namun dalih ini langsung dibantah keras oleh para penerima PKH. Salah seorang KPM dengan nada emosi menyatakan: “Itu tidak benar! Jika saya yang menitipkan ke agen, justru dia datang ke rumah memintanya dengan alasan yang tidak jelas,”

Berdasarkan pengakuan para KPM, pemotongan dana PKH benar-benar terjadi dengan nominal bervariasi, antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per penerima.

Yang lebih mengejutkan, dugaan penyelewengan dana PKH ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, sejak tahun 2017 hingga 2024.

Para KPM juga mengungkap modus operandi yang digunakan agen. Ketika buku rekening dan ATM dikembalikan, mereka dipaksa menandatangani dokumen tertentu.

“Saya disuruh tandatangan pak oleh agen dua cahaya, baru buku rekening dan ATM PKH saya diberikan,”* keluh salah seorang penerima.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan keluarga mantan kepala desa dan pembiaran yang dilakukan pendamping PKH.

Hal ini menunjukkan, bahwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial ini mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis.

Dengan semakin terbukanya fakta-fakta baru melalui surat pernyataan bermaterai yang dikeluarkan para KPM, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menguat.

Masyarakat menuntut agar kasus dugaan penyelewengan dana PKH ini ditangani secara serius dan transparan.

Pertanyaan mendasar yang masih menggantung adalah: bagaimana mungkin ratusan keluarga miskin secara serentak “dengan sukarela” mempercayakan kartu ATM mereka kepada satu orang? Logika sederhana ini menunjukkan, bahwa dalih yang disampaikan agen Dua Cahaya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

Sebagai media yang menjadi corong aspirasi masyarakat, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengutamakan keadilan untuk rakyat miskin.

Surat pernyataan bermaterai yang telah dikeluarkan para KPM PKH menjadi bukti hukum yang kuat untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini menjadi korban.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pengawasan terhadap program bantuan sosial harus diperkuat agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kerentanan masyarakat miskin untuk kepentingan pribadi.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *