PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja non-ASN. Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, usai mengikuti asistensi dan monitoring evaluasi capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsosnaker) yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara daring, Jumat, 16 Mei 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah. Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meninjau pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya di sektor ketenagakerjaan.
“Beberapa daerah juga sedang dalam proses evaluasi RPJMD, terutama menyangkut perlindungan pekerja. Babel baru memulai untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Agus.
Agus menuturkan, capaian perlindungan jaminan sosial di Pangkalpinang telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama untuk tenaga non-ASN. Ia menyebut dua jenis jaminan telah tercapai 100 persen.
“Untuk tenaga non-ASN, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah tercapai penuh. Namun, untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kami belum bisa mengakomodir sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah,” jelasnya.
Meski begitu, Agus memastikan bahwa upaya perluasan cakupan jaminan sosial terus menjadi perhatian pemerintah kota. Saat ini, sekitar separuh pekerja formal dan informal di wilayah tersebut telah tercover oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan oleh instansi teknis, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Silakan berkoordinasi dengan mereka untuk informasi lanjutan,” imbuhnya.
Program UC Jamsosnaker yang diinisiasi pemerintah pusat bertujuan menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema perlindungan mencakup empat jenis jaminan: JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
Pemerintah berharap program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial nasional sebagai pilar pembangunan inklusif dan berkeadilan.








