Menguji Klaim Transparansi di Sidang Bripka Sodikin: Publik Layak Tahu Fakta Penuh

KOBA — Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang menjerat Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhadap Brigpol RA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Koba pada Kamis, 17 April 2025. Agenda kali ini dijadwalkan menghadirkan saksi ahli, Wardiansyah Putra. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjalani operasi medis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fanjesika pun membacakan keterangan tertulis ahli tersebut di ruang sidang utama Prof. Dr. Syarifuddin SH, MH.

Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdini, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber), sudah kami jawab oleh tim Humas PN Koba yang menjelaskan bahwa pembacaan keterangan ahli tetap sah dan sesuai hukum acara pidana. Ia merujuk pada Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan pembacaan keterangan jika saksi atau ahli tidak dapat hadir dan telah dipanggil secara sah.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan klaim transparansi yang disampaikan pihak pengadilan. Seorang pengamat hukum lokal menyebut bahwa tindakan ini berpotensi mengaburkan proses uji silang terhadap pendapat ahli. “Kita tidak ingin proses ini menjadi formalitas. Kehadiran ahli di persidangan penting agar keterangan tersebut dapat diuji langsung oleh pihak terdakwa,” katanya.

Publik mendesak agar transparansi tidak hanya menjadi jargon. Pengadilan diminta membuka akses informasi seluas-luasnya serta memberi ruang pengawasan independen demi menjaga akuntabilitas proses hukum.

Pos terkait