Tim Penyidik Kejari Sumenep Langgar SOP dan Kasi Datun Bungkam

Suaranusantara.online

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan informasi publik.

Kali ini, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH. MH, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas Kejari, meminta rincian informasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Chat saja mas secara menyeluruh,” kata Kasi Intel Indra, Senin (10/3/2025).

Permintaan informasi melalui WhatsApp ini dinilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Seharusnya, permintaan informasi publik dilakukan secara resmi melalui surat atau formulir yang telah disediakan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi.

Selain itu, Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH juga terkesan bungkam saat dikonfirmasi media ini.

Ketika didatangi ke Kantor Kejari Sumenep Senin, 10 Maret 2025, Kasi Datun memilih untuk tidak memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Kasi Intel.

“Justru Kasi Intel kaget dan balik tanya, ‘Terkait apa saja mas?’ ucapnya,” ungkap Kasi Intel.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Datun Kejari Sumenep tetap memilih untuk bungkam.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Kejari Sumenep.

Permasalahan di atas melanggar SOP dan sikap tidak profesionalnya Kasi Datun menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

(Gusno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *