Sumenep, Suara Nusantara,-
Salah satu Kepala Desa inisial JJ anggap saja (Jono – Jono) di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep mengeluh dengan sikap pendamping desa di Kecamatan Sapeken inisial Markus yang mematok jasa pendampingan Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dalam satu tahun per satu kepala desa untuk jasa pendampingan.
” Di Sapeken itu pak kan ada pendamping desa namanya inisial AG anggap saja (Markus), Markus ini dapat bayaran dari 9 kepala desa di kecamatan sapeken Rp. 18.000.000,- persatu kepala desa dalam satu tahun, jadi segala bentuk administrasi LPJ (lembar pertanggung jawaban) apa dan sebagainya itu semua dia yang ngurus atau yang menghendel, jadi Bendahara Desa, Kepala Desa tinggal tanda tangan, setelah tanda tangan pencairan – setelah tanda tangan pencairan,” Keluh Jono kepada media melalui sambungan telepon WhatsAppnya sabtu, 15/06/2024.
Masih kata Jono – jono menambahkan,
“Saya sendiri sebagai kepala desa, saya tidak mau pakai pendamping kalau masih mau bayar lagi ke pendamping desa 18 juta, karena setahu saya pendamping desa tersebut sudah digaji oleh Kementerian Desa, dan sudah menjadi kewajiban pendamping desa untuk mengajari perangkat desa, karena hal itu merupakan kewajiban pendamping desa untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa, maka dari itu maksud saya pendamping itu agar mengajari perangkat desa sehingga desa itu bisa mandiri dalam hal administrasi apapun. lanjutnya
Menanggapi hal tersebut ketua koordinator Island Corruption Watch (ICW) H. Daeng Sultan sepakat dengan pendapat kepala desa Jono – jono
” Karena, mimang seharusnya menjadi tugas seorang pendamping memberikan bimbingan terhadap pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa bahwa fungsi pendamping desa sangat penting untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan membantu pembangunan desa, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan serta mencatat dan melaporkan kegiatan sehari – hari di desa, kalau mimang benar pendamping desa kecamatan Sapeken mintak uang jasa pendampingan kepada 9 desa di kecamatan Sapeken ini sudah melanggar dan bisa dibilang pungli, saya akan segera menulis surat kepada Kementerian Desa, dan saya mengharap Dinas PMD Kabupaten Sumenep memberikan sanksi tegas terhadap Pendamping Desa di Kecamatan Sapeken tersebut, ” Tegas H. Daeng Sultan.
Sampai berita ini tayang Pendamping Desa Kecamatan Sapeken Markus tidak merespon klarifikasi media ketika dihubungi melalui sambungan telpon selulernya.
(Gusno)