Foto: Ketua Kordinator AMPT Hendri Silalahi
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Polemik pasca kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 silam, tak ada intervensi.
Demikian dikatakan koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Tentara Nasional Indonesia (AMPT TNI) Hendri Silalahi melalui siaran pers yang diterima media ini pada 12 Agustus 2023.
“Oleh karena itu, maka kami yang tergabung dalam Aliansi MahasiswaPeduli TNI (AMPT) menyampaikan pernyataan sikap tegas,” ujarnya lagi.
Bahwa setelah kami melakukan analisa hukum yang didasarkan pada kronologis kejadian dan tracking media selama beberapa hari belakangan, kami berpendapat bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan ke Polrestabes Medan adalah bentuk koordinasi yang wajar dan tidak melanggar hukumdengan argumentasi sebagai berikut:
Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa rekan-rekan TNI ke Polrestabesadalah dalam kapasitas mereka sebagai Pemberi Bantuan Hukum, kami korelasikan dengan kronologis dan fakta-fakta peristiwa yang diungkap dalam konferensi pers Kababinkum TNI.
Sama seperti Pemberi Bantuan Hukum pada umumnya, Mayor Dedi Hasibuan danrekan-rekan yang lain seharusnya mendapatkan apresiasi dan perlindungan hukum karena mereka menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan:
1). Pasal 27UUD 1945
2). Pasal69 KUHAP.
3). Pasal 56 UU 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman.
4). Pasal 1 UU 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum. Pasal 105, Pasal 215, dan Pasal 216 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan beberapaketentuan peraturan lainnya.
Sebelum Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan mendatangi Polrestabes Medan,terlebih dahulu sudah ada surat resmi yang dikirimkan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan untuk memohon penangguhan penahanan terhadap Sdr. ARH (klien Mayor Dedi Hasibuan).
Namun surat tersebut hanya dibalas via WA, di sisilain ada dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum yang terjadi, hal ini lah yang menjadi salah satu alasan Mayor Dedi Hasibuan untuk koordinasi langsung dengan Polrestabes Medan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut kami menilai tindakan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan yang mendatangi Polrestabes Medan cukup beralasan dan tindakan tersebut jelas sebagai tindakan pendampingan hukum bukan sebagai bentuk intervensi.
Bahwa dalam video yang viral tersebut tidak ada satupun tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan yang mengintervensi kerja-kerja kepolisian di Polrestabes Medan, tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan fasilitas, maupun penyerangan terhadap harkat martabat terhadap personil maupun institusi kepolisian.
Seharusnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mempersilakan Mayor Dedi Hasibuan untuk masuk dan duduk diruangan. Serta tidak memperbolehkan anggotanya mempostingkan pertemuan itu.
Sehingga patut disimpulkan bahwa kedatangan rekan-rekan TNI tersebut adalah sebagai suatu hal yang wajar dan sebatas koordinasi antar Pemberi Bantuan Hukum dan Penegak Hukum.
Istilah “penggerudukan” yang digunakan oleh banyak media dengan konotasi negatifkami pandang sebagai bentuk framing yang diduga disengaja oleh beberapa oknum untuk memperkeruh persoalan ini.
“Penggerudukan” adalah istilah yang berlebihan karena sampai saat ini tidak ada statement resmi dari Polerstabes Medan yang mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan sebagai tindakan penggerudukan maupun intervensi penyidikan.
Sehingga kami mendorong pihak-pihak yang sengaja melakukan framing dan memviralkan video tersebut untuk diusut dan dicari tahu motifnya dalam halmem- viralkan video tersebut.
Kami meminta dengan hormat kepada Panglima TNI agar menempatkan kembali Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekan di posisinya masing-masing karena masyarakat Sumatera Utara membutuhkan TNI dengan sikap prajurit seperti yang telah mereka tunjukkan yakni berani mengoreksi kelalaian lembaga lain, dan kami juga berpandangan bahwa mereka adalah aset TNI yang harus dijaga karena dengan gagah berani telah menunjukkan sikap kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Kami menilai bahwa TNI dan Polri adalah institusi yang sangat vital untuk menjaga kondusifitas negara menjelang Pemilu 2024, maka segala bentuk tindakan yang memperhadapkan TNI dan Polri haruslah dihentikan, hal ini sangat penting demi terselenggaranya pemerintahan dan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Propam Polri agar memeriksa Penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran prosedural penanganan perkara serta prosedural penangkapan hingga penahanan terhadap ARH,” ujar Koordinator AMPT TNI.
Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Utara, Ratno SH, MM mengingatkan semua rekan -rekan wartawan agar mengedepankan azas praduka tidak bersalah. Sesuai amanah UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Agar melakukan konfirmasi sebelum upload berita. Sehingga materi pemberitaan akurat dan berimbang,” ujar Ketua IWOI Sumut.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM IWO INDONESIA/DPW SUMATERA UTARA