BANGKA BARAT, Suaranusantara.online — Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK berjanji akan mengawal penertiban aktivitas tambang ilegal di perairan Selindung, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional PT Timah Tbk yang memiliki IUP resmi di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah preventif berupa imbauan kepada para penambang.
Namun, mulai Kamis (24/4/2025) akan dilakukan penertiban tegas terhadap aktivitas Penambangan Inkonvensional Produksi (PIP) ilegal yang tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah.
“Mereka yang bekerja di IUP wajib mematuhi ketentuan dari PT Timah sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Kami dari kepolisian akan terus mengawal agar IUP PT Timah dapat berjalan optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal,” ujar Kapolres.
Penertiban dilaksanakan secara humanis dan profesional, dengan mengutamakan keselamatan serta menghindari konflik dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan juga dalam apel konsolidasi yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh Prasetiyo sebelum pelaksanaan penertiban di Pantai Selindung, Rabu pagi.
Tindakan ini merupakan respons langsung atas permintaan dari PT Timah dan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga objek vital nasional.
Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penambang, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan negara.
PIP Bekerja di DAS Selindung
Sebelumnya diberitakan hutan bakau yang dulunya menjadi benteng ekologis di sekitar DAS Selindung, kini perlahan porak-poranda akibat aktivitas tambang timah liar yang diduga dilakukan salah satu mitra dari PT Timah Tbk.
Mitra ini diduga kuat beroperasi secara ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). pada Senin (21/4/2025).
Meski mitra ini berdalih memiliki Surat Perintah Kerja (SPK), namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka melakukan penambangan di kawasan yang telah diberi peringatan tegas oleh PT Timah sendiri: DAS Selindung adalah zona larangan aktivitas tambang.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, apa yang dilakukan mitra PT Timah ini berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Tak hanya itu, aktivitas penambangan di area mangrove DAS Selindung juga menabrak Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang segala bentuk perusakan ekosistem dengan ancaman pidana tambahan.