Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Tidak Memiliki PBG, INAKOR: Hentikan Pembangunan

Suara Nusantara

Gowa – Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil investigasi Tim pencari fakta LSM INAKOR Gowa, menemukan bahwa Zigma Grand Royal dan Graha Semesta sudah melakukan aktivitas pembangunan padahal belum memiliki izin PBG dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa.

Diketahui bahwa sudah ada puluhan unit yang bangunan jadi yang telah di bangun oleh Zigma Grand Royal dan Graha Semesta padahal belum mengantongi izin PBG.

Saat dikonfirmasi, H.Ir.Rusdy Alimuddin Selaku kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa mengenai Izin PBG Zigma Grand Royal dan Graha Semesta mengatakan belum ada PBG nya pak.

“Belum ada PBG nya pak,” jawab dengan singkat H.Ir Rusdy Alimuddin, Jum’at (30/08/2024).

Sementara itu, Sarfiah Dg Puji selaku Tim pencari fakta LSM INAKOR Gowa mengatakan, pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta harus dihentikan sampai keluar izin dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.

“Pembangunan harus dihentikan dulu sampai mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR,” kata Sarfiah Dg Puji, Sabtu (31/08/2024).

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengembang Zigma Grand Royal dan Graha Semesta telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O21 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung.

Bahwa sebagaimana pasal 253 ayat (1) “Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi”, dan ayat (4 ) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi,” jelas Sarfiah Dg Puji.

Berdasarkan aturan tersebut, sangat jelas bahwa pengembang dilarang melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR,” tutup Sarfiah Dg Puji.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Diketahui apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenaiĀ sanksi administratif berupa:

-peringatan tertulis;
-pembatasan kegiatan pembangunan;
-penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
-penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
-pembekuan persetujuan bangunan gedung;
-pencabutan persetujuan bangunan gedung;
-pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
-pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
-perintah pembongkaran bangunan gedung.

( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *