Dana Desa Karanganyar Jadi Bumerang Kades, Masyarakat Kecewa Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Lokasi jalan Dusun Gedung. Tampak Camat Kalianget Hakiki Maulana (kiri) dan warga desa (kanan)

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Serangkaian peristiwa sejak tahun 2023 hingga 2025 terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini berujung pada kekecewaan mendalam masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) setempat, H. Suharto Hadi.

Pasalnya, alokasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran dan terindikasi kuat untuk kepentingan pribadi memicu gelombang protes dari warga.

Puncak kekecewaan ini dipicu oleh pembangunan jalan di Dusun Geddung yang keberadaannya justru tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat dan bahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Akses jalan Desa Karang Anyar yang perlu diperbaiki

Anggota grup media sosial “GIRPAPAS KARANGANYAR”, yang beranggotakan warga Desa Karanganyar mengungkapkan kepada media ini, bahwa pembangunan jalan tersebut tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Mereka menilai kinerja Kades Karanganyar patut dipertanyakan mengingat masih banyak pekerjaan rumah (PR) pembangunan desa yang lebih mendesak, terutama perbaikan infrastruktur jalan yang rusak parah dan seharusnya menjadi prioritas anggaran.

Ketua BPD Karanganyar, Adra’ei, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (10/4/2025), membenarkan, bahwa pembangunan jalan di Dusun Geddung tidak pernah diusulkan dalam Musdes.

“Waktu Musdes tidak ada pembahasan jalan tersebut, bahkan tidak pernah ada perubahan, justru yang diajukan salah satunya CCTV, namun oleh Pak Camat dicoret,” ungkap Adra’ei.

Meskipun demikian, masyarakat yang tergabung dalam “GIRPAPAS KARANGANYAR” justru menaruh curiga adanya praktik kongkalikong antara BPD dan pemerintah desa. Kecurigaan ini muncul lantaran Ketua BPD mengakui ikut menandatangani dokumen terkait pembangunan jalan tersebut.

“Saya memang tandatangan, tapi sebelumnya memang tidak ada pembangunan jalan tersebut,” tegas Adra’ei, seolah mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam proses persetujuan proyek tersebut.

Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kades Karanganyar, H. Suharto Hadi, berulang kali menemui kegagalan. Nomor kontak telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.

Sementara itu, Camat Kalianget, Hakiki Maulana, yang juga dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi, memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang menghadiri sebuah acara.

Namun, fakta menarik terungkap bahwa Camat Hakiki Maulana ternyata juga tergabung dalam grup “GIRPAPAS KARANGANYAR”. Dalam grup tersebut, ia terlihat berfoto bersama dengan salah satu warga di lokasi pembangunan jalan yang menjadi polemik.

Lebih lanjut, camat aktif menanggapi berbagai pertanyaan dari masyarakat Desa Karanganyar dan Pinggir Papas terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.

Menyikapi polemik yang berkembang, Camat Hakiki Maulana mendesak Pemerintah Desa Karanganyar, BPD, dan tokoh masyarakat untuk segera menggelar rapat.

“Lakukan rapat segera menyikapi persoalan yang sudah diangkat,” tegasnya dalam grup.

Ia juga menyoroti sikap perangkat desa dan BPD yang terkesan diam dalam menghadapi isu ini.

Terkait pengakuan Ketua BPD yang tidak mengetahui adanya pos anggaran untuk pembangunan jalan tersebut, Camat Hakiki menyatakan, “BPD bukan lembaga yang hanya bisa bicara di luar.”

Lebih lanjut, camat menekankan, bahwa jika dalam Musdes disepakati penolakan pembangunan jalan tersebut atau jika regulasinya tidak jelas, maka BPD memiliki tanggungjawab untuk menyikapinya.

“Kalau memang terbukti yang harus menanggung kelalaian ini adalah desa dan anggaran harus segera dikembalikan pada rekening kas desa,” tandas Camat Hakiki .

Masyarakat Karanganyar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka menuntut pemerintah desa untuk berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam setiap penganggaran infrastruktur.

RPJMDes dinilai sebagai instrumen vital untuk memastikan pembangunan desa berjalan terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

[GUSNO]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *