Zaid Lubis Copot Kadis Kesehatan Langkat, “Kangkangi SE Bupati, Diduga Kenal Hukum”

Bung Lubis

Suaranusantara.online

LANGKAT – Melalui perjuangan panjang yang penuh liku, akhirnya para insan medis di seantero Kabupaten Langkat secara resmi telah pula diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini atas bentuk tanggung jawab moral Bupati Langkat H. Syahafandin SH. keputusan yang diambil, Bang Ondim tersebut bagai sebiah sinyal positif dan penuh resiko dan tentu sarat pertimbangan yang matang dalam kajian keuangan daerah pada momen efesiensi anggaran.

Suka cita, seluruh abdi kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyehatkan masyarakat selama berpuluh tahun mengabdi dengan status honorer dan juga tenaga suka rela.

Tak tanggung-tanggung sang Bupati Langkat pun terus mengikuti perkembangan sampai pemenuhan perlengkapan berkas administrasi peserta yang dipermudah dan tanpa mengeluarka uang peserta yang memberatkan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.13.1/10/BKD/2025 Tanggal 10 September 2025.

Dalam amanah SE Bupati Langkat tersebut beritikan, bahwa pemenuhan syarat administrasi bisa diperoleh cukup dari Puskesmas, tentu tujuan Bupati tersebut bernuansa sinyal beri kemudahan dan ekonomis kepada para peserta PPPK Paruh Waktu untuk pemenuhan persyaratan.

Ironisnya SE Bupati tersebut dikangkangi oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Juliana dengan menerbitkan Surat Nomor 800.16/DINKES/2025 Tanggal 11 September 2025, yang isinya jelas sangat bertentangan dengan tidak memperbolehkan surat keterangan dari Puskesmas tetapi harus dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura atau Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Sikap dokter Juliana selaku Kepala Dibas Kesehatan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak terutama dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Langkat Bung Lubis dia biasa disapa.

Sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) tersebut bukan sekedar pembangkangan terhadap Bupati Langkat tetapi sudah secara nyata menciptakan preseden negatif akan carut-marutnya birokradi di tengah masyarakat Langkat.

Selain itu juga membawa ke ranah terbentangnya asumsi yang semakin liar tanpa kendali.

Ini bukan sikap sebagai wujud kepatuhan birokrat yang loyal kepada pimpinan dan mendukung langkah langkah positif justru dengan terang terangan melakukan perlawanan dan seolah olah Kadis Kesehatan ingin menunjukan bahwa ia lebih punya power atau bahkan menyatakan terang terbuka dengan kebijakan Bupati Langkat.

“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Langkat segera mencopot Kadiskes dokter Juliana dari jabatannya,wabah wabah pembangkangan yang tidak pro kebijakan untuk masyarakat seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mencoreng kewibawaan Pemerintahan Bang Ondim,” geram Bung Lubis.

Masih Bung Lubis, ia tidak memberi ruang pada Stacke Holder di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat yang menentang dan mempersulit ruang gerak Pak Bupati yang untuk kemajuan masyarakat dan mempermudah birokrasi karena hal ini dapat dikategorikan ingin mempersulit birokrasi apa lagi dalam hal ini pemenuhan persyaratan administrasi hanya tinggal menyisakan satu hari kerja sedangkan persyaratan harus sudah selesai hari Senin 15 September 2025.

“Pada perinsipnya kami meminta kepada Bapak Bupati segera copot dokter Juliana dari Jabatannya jangan sampai ini menjadi wabah menular pembangkangan pembangkangan selanjutnya dari dinas instansi terkait,” jelas Lubis.

“Dan kami berharap bukan sekedar teguran lisan atau surat tetapi copot jangan ada kesan, bahwa Pak Bupati takut kepada Kadiskes Dokter Juliana, kami AMPI tetap berada di garis depan dalam membela tiap program Bapak Bupati H Syahafandin dan Ibu Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dari upaya upaya pelemahan wibawa kepemimpinan beliau berdua,” tegasnya.

Sementara kru coba menghubungi Kadiskes Dokter juliana untuk keseimbangan artikel ke nomor 08126300xxx tidak diangkat dan dikirim pesan wa juga centrang dua belum dibaca.

(…Ema……..).

Pos terkait