PANGKALPINANG — Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di selasar Gedung Bimbingan Kerja Lapas, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yang bertujuan menanamkan nilai-nilai HAM secara inklusif kepada masyarakat, komunitas sipil, pelaku usaha, serta kelompok rentan termasuk warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Suherman, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban merupakan elemen mendasar dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, maka ia menjalani proses kemanusiaan secara utuh. Ini adalah fondasi penting agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Giyanto, menegaskan bahwa meskipun kebebasan warga binaan secara hukum dibatasi, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagai manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari pendekatan yang menempatkan warga binaan sebagai subjek pembinaan, bukan sekadar objek hukuman. Harapannya, mereka dapat memahami nilai-nilai HAM dan membawanya ke dalam kehidupan bermasyarakat setelah bebas nanti,” ungkap Giyanto.
Ia juga menyebut, kegiatan ini menyasar warga binaan yang akan mendapatkan remisi, agar mereka memiliki bekal moral dan kesadaran hukum sebelum kembali ke lingkungan sosialnya.
Materi penguatan disampaikan oleh Untung Suliyadi dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM. Dalam pemaparannya, Untung mengulas berbagai aspek HAM dalam konteks kehidupan narapidana, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta hak atas perlakuan manusiawi selama menjalani masa pidana.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif, yang membuka ruang komunikasi antara narasumber dan warga binaan. Berbagai pertanyaan dan pengalaman dibagikan secara terbuka oleh peserta, menunjukkan antusiasme dan kesadaran baru terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap warga binaan tidak hanya memahami hak asasi secara normatif, tetapi juga menginternalisasikannya sebagai bagian dari proses pembentukan karakter yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas.








