PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Prof. Dr. Saparudin, M.T., Ph.D. menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025), yang membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua perda tersebut adalah:
1. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
2. Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian Setdako, camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Perda Air Limbah Domestik, Upaya Mewujudkan Kota Sehat dan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota dalam membahas dua raperda tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan amanat dari Lampiran Huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik.
“Tujuan pengelolaan air limbah domestik adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, serta mendorong sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Saparudin menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik mencakup dua aspek utama: sistem fisik yang meliputi teknis operasional, serta sistem non-fisik yang mencakup kelembagaan, keuangan, administrasi, hukum, dan peran aktif masyarakat.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan sistem ini berjalan baik,” ungkapnya.
Dengan disahkannya perda ini, Wali Kota berharap Pangkalpinang dapat memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan lingkungan hidup, guna mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan lestari dengan partisipasi aktif masyarakat.

Perda Lain-Lain PAD yang Sah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Selain itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber utama keuangan daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah. Dengan perda ini, kita ingin memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Saparudin.
Perda ini mengatur berbagai sumber pendapatan sah daerah, di antaranya hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga deposito, denda pajak dan retribusi, pendapatan dari BLUD, serta bentuk penerimaan sah lainnya.
Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan PAD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengendalian internal yang kuat.
“Kami akan terus mendorong efisiensi dan efektivitas dalam setiap penerimaan daerah, agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan dua perda tersebut.
“Dengan disahkannya kedua perda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.








