Wakil Ketua GRIB JAYA MESUJI Angkat Bicara Terkait Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI

Suara Nusantara – Mesuji

Wakil Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu jaya (GRIB JAYA) ingatkan teman-teman Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pemberian dana publikasi untuk sahabat sahabat yang berprofesi sebagai jurnalistik di wilayah Kabupaten, Rabu (18/12/24)

Menurut Eko Hariyanto Wakil Ketua DPC grib jaya, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Jadi jelas peruntukannya,”ujarnya.

Jadi yang berkaitan dengan anggaran sudah jelas peruntukannya dan semua pengelolaan itu harus berdasarkan undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Desa no 7 Tahun 2023 serta turunan nya dalam pengelolaan keuangan Desa.

Dan terkait pembayaran publikasi untuk sahabat Wartawan harus sesuai pada tempatnya dan tepat sasaran bagi penerima yang sudah melaksanakan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU), Karena pada umumnya bukan Organisasi Pers yang melaksanakan MOU dengan desa melainkan Kepala Biro (Kabiro) media masing-masing yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi perusahaan Media Online ataupun media cetak, “imbuhnya.

Lanjut Eko, Karena jika pembagian dana publikasi media tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka dapat dikatakan penyimpangan penggunaan Dana Desa, apalagi pembagian dana publikasi media itu hanya berdasarkan kesepakatan ketua – ketua organisasi pers saja.

Itu uang negara dari rakyat yang harus benar-benar tepat dalam penyaluran nya, dan dipertanggung jawakan oleh Kepala Desa masing-masing yang dikuasakan dalam penggunaan anggaran pemerintah Desa, tutup Eko.

*Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *