Vonis Menanti, Motif Masih Misterius

PANGKALPINANG — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, kembali digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).

Sidang dipimpin hakim Rizal Firmansyah dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Rita Rizona, penasihat hukum terdakwa, serta keluarga korban.

Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas pledoi dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin. Dalam pembelaannya, Martin meminta dibebaskan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman.

Namun, jaksa tetap pada tuntutannya. Berdasarkan kronologi kejadian dan keterangan saksi, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *