USULAN SIM SEUMUR HIDUP INILAH PERKATAAN KAKORLANTAS POLRI

Suaranusantara.online.-JAKARTA

Berbagai macam bentuk usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup di Indonesia, akan tetapi dalam hal ini, kepala korps Lalu Lintas (KAKORLANTAS) POLRI, Irjen Pol, Aan Suhanan menegaskan bahwa usulan tidak dapat di terapkan.

“SIM bukan sekedar produk administratif, melainkan bukti kompetensi ketrampilan berkendara yang harus di evaluasi secara berkala. Oleh karena itu, perpanjangan SIM setiap Lima tahun sekali di perlukan untuk memastikan pemilik surat izin mengemudi, memiliki ketrampilan berkendara sesuai standar, “jelas Irjen pol Aan.

“Perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai proses pembaruan data pemilik. Selama lima tahun, data identitas atau pemilik SIM bisa saja berubah, sehingga proses ini membantu memperbarui informasi tersebut.selain itu, aturan masa berlaku SIM telah di uji secara konstitusional, pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan SIM berlaku seumur hidup,” tutup Aan

Perlu di ketahui dalam hal ini, Polri juga menerapkan sistem poin pada SIM, untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara setiap pemilik SIM,di beri 12 poin awal, yang akan berkurang apabila terjadi pelanggaran berlaku lintas.
Pelanggaran ringan -1 poin, pelanggaran sedang -3 poin, pelanggaran berat -5 poin.

Jika poin tersebut habis dalam satu Tahun, pemilik SIM harus menjalani ujian ulang, bahkan SIM dapat di cabut untuk sementara, terutama jika pemiliknya terlibat kecelakaan berat atau ringan yang signifikan.

Untuk mempertimbangkan aspek keamanan, kompetensi, dan pembaruan data, usulan SIM berlaku seumur hidup sulit untuk di terapkan Polri, memastikan bahwa evaluasi berkala, melalui perpanjangan SIM adalah langkah yang paling ideal demi keselamatan di jalan raya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *