Usai Viral di Media Online dan Media Sosial, Fd Klarifikasi melalui  Konferensi Pers

Suaranusantara.online

LANGKAT – Nasib tragis dialami seorang istri sah, berinisial Fd (23), warga Jln. Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Fd telah dilapor ke polisi oleh selingkuhan suaminya berinisial Jf (19) atas tuduhan Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN” Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai mana tersebut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2025/SPKT/ POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025.

Kamis 1 Mei 2025 Pukul.17.00 WIB, Fd yang didampingi suami berinisial AD dan dua orang saksi melakukan konferensi pers di Cafe Ge Jln. Medan- Banda Aceh Perdamaian Stabat, Kecamatan, Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Konferensi pers dimaksud guna klarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan ,dan pencurian dengan kekerasan sebagai mana berita viral di media online dan media sosial.

(era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *