Suaranusantara.online
SAPEKEN, SUMENEP – Pernyataan keras dan tegas kembali bergema dari Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, sekali lagi menegaskan dengan keyakinan penuh, bahwa Arsan, Kepala Desa Kangayan yang kini terjerat dalam pusaran dugaan pemalsuan ijazah, tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam.
Pernyataan yang pertama kali dilontarkan pada 9 Maret 2020 itu kini menemukan momentumnya kembali seiring dengan perkembangan signifikan dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini.
“Saudara Arsan bukan lulusan dari sekolah sini. Penyampaian saya ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian ditegaskan KH. Tohayan, seperti yang pernah dikutip oleh rajawalinews.com pada 3 Juni 2020.
Keterangan saksi kunci dari pucuk pimpinan yayasan ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini mungkin meragukan keabsahan dugaan ijazah palsu yang digunakan Arsan untuk menduduki kursi Kepala Desa Kangayan.
Fakta ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik curang dan manipulatif dalam proses pemilihan kepala desa sebelumnya.
Sorotan tajam kini tertuju pada Abd. Siam, Kepala Sekolah MTs Nurul Islam pada saat dugaan pemalsuan terjadi, dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2013-2019.
Keduanya disinyalir kuat memiliki peran sentral dalam meloloskan Arsan dengan ijazah bermasalah tersebut.
Dugaan keterlibatan Abd. Siam dalam melegalisasi “ijazah bodong” merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan dan jelas berpotensi pidana.
Sementara itu, lolosnya Arsan dari serangkaian verifikasi persyaratan Pilkades memunculkan kecurigaan adanya persekongkolan jahat di tubuh panitia pemilihan.
Penangkapan Arsan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep adalah langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun, keadilan sejati belum sepenuhnya terwujud.
Berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada Arsan seorang.
Abd. Siam dan Ketua Panitia Pilkades periode lalu harus segera dipanggil, diperiksa secara intensif, dan diadili secara transparan jika terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan yang menciderai demokrasi dan dunia pendidikan ini.
Masyarakat Sumenep, khususnya warga Kangayan, menanti dengan harap-harap cemas penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Kasus ini bukan hanya tentang seorang kepala desa, tetapi tentang integritas demokrasi, kehormatan dunia pendidikan, dan supremasi hukum.
Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk membongkar tuntas jaringan yang mungkin terlibat dan memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa pun yang berani meraih kekuasaan dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum.
Jangan biarkan praktik lancung merusak fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus diwujudkan!
(GUSNO)