Suasana penangkapan terduga kasus korupsi pembangunan perpustakaan
Suaranusantara.online – Makassar, Kamis (21/9/2023) – Sebuah insiden menegangkan terjadi saat Tim Intelijen Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Gowa melakukan upaya penangkapan terhadap Ridhana R, seorang DPO yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Polres Gowa, setelah Ridhana R berhasil ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah milik tunangannya, yang terletak di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kajari Makassar, Andi Sundari, dalam keterangan persnya kepada media, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan Ridhana R sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Menurut Sundari, tindakan penangkapan dilakukan setelah upaya pemanggilan yang patut tersebut tidak membuahkan hasil.
Ridhana R, yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar dan kuasa direktur CV. Era Mustika Graha, diduga telah merugikan negara sebesar Rp662.650.072 dalam pembangunan gedung tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sulawesi Selatan.
Andi Sundari sangat menyayangkan upaya perintangan yang terjadi selama proses penangkapan ini. Dia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalang-halangi tindakan penyidikan yang dilakukan.
Ridhana R saat ini disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.