Ulama Babel Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Minta Pemerintah Kaji Ulang Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace

PANGKALPINANG — Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bangka Belitung mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Indonesia yang bergabung dalam Board of Peace (BoP), Kamis (5/3/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Babel itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama Wakil Ketua DPRD Eddy Nasapta. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog untuk mendengar pandangan para tokoh umat terhadap isu internasional yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi Umat Islam menyampaikan sejumlah pandangan terkait posisi Indonesia dalam Board of Peace. Mereka menilai keikutsertaan dalam forum tersebut perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan tidak sejalan dengan semangat perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Para tokoh umat juga mengingatkan pentingnya kebijakan luar negeri Indonesia tetap berpijak pada prinsip bebas dan aktif sebagaimana yang selama ini menjadi dasar diplomasi Indonesia. Menurut mereka, sikap tersebut juga harus sejalan dengan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan di dunia.

Selain itu, mereka juga menyoroti wacana pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke wilayah konflik apabila berada di bawah komando negara lain. Menurut pandangan mereka, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan dukungan masyarakat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Aliansi Umat Islam Babel juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus menyuarakan solidaritas terhadap Palestina serta menjaga persatuan umat dalam menyikapi berbagai perkembangan isu internasional.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.

Menurut Didit, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat karena kebijakan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah nasional.

“Insyaallah pernyataan sikap ini akan kami sampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Ini memang merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Didit berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan terkait kebijakan luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *