Bangka, UBB — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Betason I Kampus Terpadu, Selasa (14/4/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret UBB dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus agen pelestarian bahasa dan budaya.
Penandatanganan tersebut dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, beserta jajaran, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Iskandar Zulkarnain, Kepala UPA Bahasa Dini Wulansari, serta sivitas akademika UBB. Dalam sambutannya, Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Hamsani, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas literasi dan kompetensi kebahasaan di lingkungan kampus.
Menurutnya, penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi fondasi penting dalam memperkuat komunikasi ilmiah sekaligus meningkatkan daya saing lulusan. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wadah penguatan tridarma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—agar memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat,” ujarnya. Sementara itu,
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi merupakan kunci kolaborasi yang saling menguntungkan. Hal ini menjadi wujud partisipasi semesta sebagaimana diharapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan, hingga komunitas masyarakat.
Dalam kerangka kerja sama ini, pihak Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menekankan pentingnya keselarasan program dengan tugas dan fungsi lembaga dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra Indonesia, dengan dukungan aktif dari perguruan tinggi. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi dalam pembinaan bahasa agar mampu menjadi contoh dan teladan.
Menurutnya, pembinaan bahasa bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Bahasa, tetapi juga perguruan tinggi. Karena itu, diharapkan setiap kampus memiliki tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas, sehingga penggunaan istilah asing dapat diminimalkan dan ditempatkan secara tepat sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Melalui PKS ini, kedua pihak sepakat mengembangkan berbagai program kolaboratif, antara lain pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang akademik, peningkatan budaya literasi, pelestarian bahasa daerah, serta pelaksanaan riset bersama di bidang kebahasaan dan kesastraan. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang implementasi program Kampus Berdampak, khususnya dalam kegiatan magang, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis kebahasaan. (Humas UBB)








